Imigrasi Kelasi I TPI Samarinda Amankan WNA Asal Suriah, Langgar Izin VISA Diancam 5 Tahun Penjara

Pelaku JA asal Suriah kini diamankan oleh Imigrasi Samarinda.(Nur Azmi/MediaKATA)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda mendeteksi adanya pelanggaran izin visa yang dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA).

Kepala Imigrasi Kelas I Samarinda, Washington Saut Dompak Napitupulu dalam keterangan resminya menjelaskan, WNA berkewarganegaraan Suriah berinisial JA tersebut telah diamankan pihaknya.

Kejaksaan telah menetapkan WNA tersebut melanggar pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“JA warga negara Suriah, yang bersangkutan menggunakan izin tinggal yang diambil yaitu untuk wisata, tetapi kegiatannya tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Berkegiatan di Samarinda, jual beli barang alat-alat berat, untuk dijual kembali di negara-negara luar dan di-recyle, di mana harganya juga cukup tinggi,” kata Washington Saut Dompak Napitupulu saat giat pers rilis didampingi jajarannya, Senin (30/9/2024).

JA diamankan setelah Imigrasi Samarinda melakukan pendalaman, di mana JA ternyata bekerja di sebuah perusahaan sekaligus penanam modal asing (PMA) di perusahaan tersebut bersama dua rekannya yang lain berkewarganegaraan sama.

“Semestinya menggunakan izin tinggal terbatas 1 atau 2 tahun khusus PMA, akan tetapi yang bersangkutan pada saat ini menggunakan visa kunjungan wisata,” tegas Washington Saut Dompak Napitupulu.

Akibatnya, indikasi JA mengambil visa wisata tersebut diketahui Imigrasi Samarinda dan akhirnya diamankan.

“Kita dapati kegiatan pada 30 juli 2024 lalu, JA menggunakan agar tidak terdeteksi imigrasi setempat, sehingga bisa berpindah-pindah, karena harus melaporkan, visa wisata bisa berpindah-pindah karena bisa kemana saja kan kalau wisata,” ujarnya.

migrasi Samarinda menyampaikan bahwa visa PMA sudah diberikan kebijakan kelonggaran bagi WNA atau Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dari berita acara yang ada, Imigrasi Samarinda mendapatkan informasi bahwa dua rekan JA yang menyuruh menggunakan visa wisata, padahal telah mendirikan perusahaan ekspor-impor alat berat dan berkegiatan di Kaltim.

Baca Juga :  Remaja Tewas Tenggelam di Bekas Galian Tambang: Basarnas Samarinda Berhasil Evakuasi

Kini, JA terancam dijerat 5 tahun kurungan badan atau dideportasi ke negara asalnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *