MEDIAKATA.COM, KAB. PASER – Dalam upaya peningkatan ranah politik maka Prioritas Kepentingan Publik wajib diketahui masyarakat. Prioritas kepentingan publik adalah prinsip dalam kebijakan publik yang menempatkan kepentingan masyarakat luas di atas kepentingan individu atau kelompok tertentu.
Pada kesempatan terjadwal, Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim Abdurahman KA, SM., kembali menggelar Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke 5, dan kali ini menerbitkan tema “Prioritas Kepentingan Publik”, yang berlangsung di Jl. Angrek Rt 15 Kec. Tanah Grogot.
Sabtu (24/05/2025).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber, Akademik Analisis Kebijakan Publik Achmad Hartono, dan Abdan Rahim serta moderator Misbahuddin yang dihadiri ratusan masyarakat yang sangat antusias.
Menurut Abdurahman KA, SM., prioritas kepentingan publik adalah rumusan keputusan yang dibuat oleh pemerintah atau otoritas terkait untuk mengatasi masalah dan isu publik yang dianggap penting. Prioritas kepentingan/kebijakan publik bertujuan menciptakan kesejahteraan bersama, keadilan sosial, dan pembangunan berkelanjutan, dengan memastikan bahwa kebutuhan mendasar masyarakat terpenuhi.
“Perlu diketahi dari beberapa contoh realisasi kepentingan publik, seperti kebijakan stabilitas sosial yang menghadirkan Program Indonesia Pintar (PIP) Bantuan pendidikan untuk anak dari keluarga kurang mampu serta Dana Desa yang meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur dan layanan sosial. .” tuturnya.
Politikus PKB ini mengungkapkan, untuk proses menentukan prioritas kepentingan publik perlu analisis identifikasi masalah, analisis, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.
“Kepentingan publik yang akan berdampak positif pada masyarakat, misalnya meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup, seluruhnya perlu kesesuaian kebijakan dengan kebutuhan masyarakat Aspirasi lokal serta menjadi dasar dalam pengambilan keputusan ” harapnya.
Sisi lain dalam pemaparan PDD tersebut, Achmad Hartono selaku pakar analisis Kebijakan/Kepentingan Publik menyampaikan bahwa untuk mendorong inovasi lokal serta solusi kreatif pembangunan masyarakat sosial dapat diadopsi dari program pemerintah yang mendukung prioritas kepentingan publik.
“Salah satu upaya inovasi dalam aspek pembangunan kesejahteraan sosial di masyrakat yakni Program Keluarga
Harapan (PKH) Bantuan tunai untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan keluarga miskin., ” ungkap Achmad Hartono.
Ia menambahkan, didalam visi misi ini adalah bagian dari upaya untuk menyelesaikan masalah di Kabupaten Paser, ketika visi misinya diturunkan menjadi kebijakan dalam program kebijakan publik, maka ini akan menjawab permasalahan di Kabupaten Paser.
“Kita tahu saat ini DPRD mengesahkan kebijakan publik tadi dalam bentuk kebijakan KUA PPAS nanti akhirnya menjadi APBD. Jadi kebijakan publik nanti ada yang 5 tahun targetnya ada yang 4 tahun, 3 tahun, 2 tahun bahkan 1 tahun, ini tergantung target masing-masing pemerintah, ” tutupnya.
(ADV/DPRD Kaltim/PDD)