MEDIAKATA. COM, – Dalam semangat membangun keadilan yang berpihak pada rakyat dan menjunjung tinggi kemerdekaan berekspresi, Kejaksaan Agung RI dan Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU), Selasa (15/7/2025).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers Prof. Komarudin Hidayat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kesepakatan ini mencerminkan tekad bersama dua lembaga strategis negara untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan pers. Dalam MoU tersebut, disepakati empat area kerja sama utama: dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan kebebasan pers; pelibatan Dewan Pers sebagai ahli dalam proses hukum; edukasi hukum kepada masyarakat; serta peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan bersama.
Jaksa Agung ST. Burhanuddin dengan tegas menyatakan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremoni, tetapi harus menjadi pijakan konkret dalam membangun kepercayaan publik. Ia mengingat kembali saat awal dirinya menjabat, ketika citra Kejaksaan masih terpuruk di mata rakyat.
“Presiden mengingatkan saya, kalau kerja Jaksa Agung tak akan terdengar jika tak dibantu oleh pers. Karena itu saya tegaskan: pers adalah sahabat. Tanpa keterlibatan pers, mustahil lembaga kami membangun komunikasi dengan publik,” ucap Burhanuddin.
Ia juga menekankan peran pers sebagai mata rakyat untuk mengawasi jalannya hukum di negeri ini.
“Indonesia ini terlalu luas untuk diawasi hanya oleh kami. Tapi dengan adanya pers yang kritis dan independen, ada harapan lahirnya kontrol publik yang sehat,” ujarnya penuh keyakinan.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Prof. Komarudin Hidayat, menyoroti problem besar dalam ekosistem informasi hari ini: media sosial. Ia menyebut platform digital saat ini ibarat “jalur tol udara” yang bebas dilalui siapa saja, tapi tak punya rambu, tak punya pagar, dan nyaris tanpa aturan.
“UU Pers disusun saat industri pers konvensional masih kuat. Tapi sekarang? Media sosial sudah mengambil alih ruang publik, tapi belum terjamah regulasi. Ini tantangan besar, bukan cuma buat Dewan Pers, tapi seluruh bangsa,” tegasnya.
Komarudin juga mendorong lahirnya platform digital nasional sebagai bentuk kedaulatan informasi rakyat Indonesia.
China bisa membuat aplikasinya sendiri, kenapa kita tidak? Kita tak bisa terus bergantung pada platform global yang menyimpan dan mengelola data rakyat Indonesia. Kita butuh platform buatan sendiri untuk melindungi kepentingan nasional,” seru Komarudin.
Ia menutup dengan ajakan untuk membentengi publik dari arus informasi yang menyesatkan.
“Kita sedang banjir informasi. Tapi jangan sampai rakyat kita tenggelam dalam sampah digital. Tugas kita bersama adalah menyaring, mendidik, dan menjaga masyarakat tetap waras dan kritis,” pungkasnya.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat demokrasi substansial di mana hukum ditegakkan, dan suara rakyat melalui pers tetap merdeka.
Harapannya, kolaborasi ini dapat menjawab tantangan zaman: menegakkan hukum dengan wajah manusiawi, dan menjaga pers tetap berpihak pada kebenaran dan publik.
(Pariwara/Pers/jkt/ist).












