MEDIAKATA.COM, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus berupaya mengurangi ketimpangan layanan kesehatan melalui reformasi sistem pengadaan obat. Sejak 2024, seluruh proses pengadaan, penyimpanan, hingga distribusi obat dijalankan secara terpusat melalui Gudang Farmasi Daerah (GFD). Kebijakan ini sekaligus menandai peralihan dari pola manual menuju sistem yang lebih terintegrasi dan berbasis digital.
Kepala Dinas Kesehatan Kutim, Sumarno, mengatakan reformasi ini diperlukan agar wilayah terpencil tidak lagi mengalami kekosongan obat.341
“Dulu setiap puskesmas mengadakan sendiri dan itu menimbulkan banyak ketimpangan. Sekarang semuanya kami kendalikan dari satu pintu,” jelasnya.
Melalui mekanisme baru, setiap fasilitas kesehatan diwajibkan menyerahkan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) dan Rencana Usulan Kebutuhan (RUK) secara berkala. Dokumen tersebut menjadi acuan untuk penyaluran obat yang dilakukan per kuartal. Jika kebutuhan meningkat secara mendadak, sistem memungkinkan pengiriman tambahan berdasarkan laporan dari lapangan.
Pilar utama reformasi ini adalah sistem pelaporan digital yang memantau stok obat secara real time. Data tersebut membantu mendeteksi wilayah yang rentan kekurangan obat, sehingga distribusi dapat diatur lebih cepat.
“Begitu ada laporan kekurangan, kami bisa langsung mengirim obat sebelum layanan terganggu,” kata Sumarno.
Reformasi ini bukan sekadar teknis administratif, tetapi juga upaya menciptakan keadilan layanan bagi masyarakat pedalaman. Dengan pengadaan terpusat, pemerintah daerah berharap setiap warga Kutim dari berbagai penjuru daerah mendapat akses kesehatan yang layak.
“Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah jangka panjang Kutim membangun sistem kesehatan yang lebih setara, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tutup Kepala Dinas Kesehatan Kutai Timur.
(ADV/Diskominfo Kutim/Zi).












