MEDIAKATA.COM, SANGATTA — Dalam setahun terakhir, Kutai Timur (Kutim) melihat meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tidak hanya memerlukan penindakan hukum, tetapi juga respons yang lebih manusiawi. DP3A Kutim merespons hal itu dengan memperluas bentuk perlindungan korban, menempatkan kebutuhan penyintas sebagai pusat layanan.
Kepala DP3A Kutim, Idham Cholid, mengatakan bahwa banyak korban mengalami trauma berkepanjangan karena tekanan sosial maupun ketakutan terhadap proses hukum. Oleh sebab itu, DP3A kini memastikan korban tidak melangkah sendirian.
“Pendampingan bukan hanya formalitas. Kami ingin korban merasa ditemani, baik saat memberi keterangan, menghadapi tekanan keluarga, hingga proses persidangan. Mereka butuh ruang aman dari awal sampai tuntas,” ungkapnya.
Idham menjelaskan bahwa pendekatan ini berangkat dari fakta lapangan. Banyak korban kembali bungkam karena takut disalahkan, diejek, atau diintimidasi oleh lingkungan sekitar. Dalam sejumlah kasus, proses hukum berhenti karena korban tidak kuat menghadapi tekanan.
“Keadilan sulit tercapai jika korban tidak dilindungi. Itu sebabnya negara harus hadir bukan hanya dalam bentuk aturan, tetapi dalam bentuk kehadiran langsung,” katanya.
DP3A membentuk tim pendamping dengan keahlian beragam meliputi psikolog, pekerja sosial, serta pendamping hukum. Mereka menjadi garda depan bagi korban. Selain itu, DP3A memperkuat jejaring dengan kepolisian, lembaga hukum, serta komunitas perempuan agar korban memiliki jaring pengaman sosial yang lebih luas.
Program pencegahan juga diperluas. Sekolah dan ruang publik menjadi sasaran utama kampanye anti-kekerasan.
“Anak-anak harus tumbuh di lingkungan yang menghargai mereka. Pencegahan tidak kalah penting dari penindakan,” pungkas Idham.
(ADV/Diskominfo Kutim/Zi).












