MEDIAKATA.COM, Samarinda– Peraturan Daerah (Perda) tentang Ekonomi Kreatif akhirnya memasuki tahap finalisasi dalam rapat di Kantor DPRD Kota Samarinda. Pengesahan regulasi ini menjadi langkah penting bagi Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Samarinda untuk memperkuat payung hukum bagi pelaku industri kreatif di daerah.
Finalisasi Perda tersebut sekaligus menegaskan arah baru pembangunan sektor ekonomi kreatif agar lebih terstruktur, berkelanjutan, dan memiliki dasar hukum yang jelas. Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Disporapar, Agnes, menyebut aturan ini akan menjadi pedoman resmi dalam pembinaan serta perlindungan pelaku kreatif di berbagai subsektor.
Agnes menilai kehadiran perda ini sangat dibutuhkan agar pelaku ekonomi kreatif memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usaha dan memperoleh ruang yang lebih aman untuk berkembang. Menurutnya, dasar hukum yang kuat akan mendorong para pelaku bergerak lebih leluasa dan terlindungi secara legal.
“Untuk kebutuhan pelaku ekonomi kreatif, harus ada dasar hukum yang kuat yang membuat mereka bisa bergerak lebih bebas dan terlindungi,” ujar Agnes, Selasa (2/12/2025).
Ia berharap dengan selesainya penyusunan perda ini, para pelaku kreatif semakin terpacu menghasilkan karya yang lebih inovatif serta memperoleh pengakuan dalam menjalankan aktivitas usahanya. Regulasi tersebut, lanjutnya, tidak hanya memberi legitimasi, tetapi juga menciptakan perlindungan yang lebih menyeluruh.
“Harapan kami, pelaku ekonomi kreatif bisa berkarya lebih baik, menghasilkan karya baru yang inovatif, dan mendapatkan pengakuan serta perlindungan secara umum,” jelasnya.
Upaya ini menunjukkan komitmen Disporapar dalam menciptakan ekosistem usaha kreatif yang lebih kondusif, sehingga kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Samarinda dapat terus meningkat.
(Adv/DPRD Samarinda).













