MEDIAKATA.COM, OPINI – Babak Baru di Jantung Kalimantan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur bukan sekadar pemindahan administratif pusat pemerintahan, melainkan transformasi geopolitik dan geospasial Indonesia.
Dalam konteks inilah, Tri-City Development Plan (TCDP) menjadi salah satu inisiatif strategis yang layak diapresiasi.
TCDP dirancang sebagai kolaborasi integral antara tiga simpul kota utama—Samarinda, Balikpapan, dan Penajam Paser Utara—yang membentuk segitiga penyangga pembangunan IKN.
Namun, sejarah telah banyak mencatat bahwa rencana besar tanpa keberlanjutan implementasi hanya akan menjadi deretan kata-kata indah di dalam dokumen. TCDP harus dihidupkan dengan sinergi kebijakan, penguatan regulasi, digitalisasi tata kelola, serta pengawasan legislatif yang adaptif dan progresif.
- Melihat Lebih Deka, Perspektif Komisi III DPRD Kaltim
Sebagai Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Timur yang membidangi infrastruktur, energi, lingkungan hidup, dan perumahan rakyat, saya menilai bahwa TCDP adalah momen strategis bagi Kalimantan Timur untuk mendefinisikan ulang arah pembangunan yang lebih hijau (green), cerdas (smart), dan layak huni (livable). Tri-City bukan hanya tentang membangun jalan tol atau jembatan penghubung, melainkan juga membangun ekosistem pemerintahan yang terkoneksi, pelayanan publik yang berbasis data, serta infrastruktur yang tahan krisis.
Komisi III memegang peran vital dalam mengawal rencana ini melalui tiga pilar fungsi utama: legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Maka penting bagi kami memastikan bahwa setiap pembangunan fisik harus berbanding lurus dengan kesiapan kelembagaan, keberlanjutan lingkungan, dan konektivitas digital antarkota dan antarlembaga.
- Tantangan: Fragmentasi Data dan Ketimpangan Konektivitas
Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa hingga saat ini, koordinasi antarkabupaten/kota maupun antarinstansi di level provinsi masih menghadapi tantangan serius. Misalnya, tumpang tindih rencana infrastruktur antara program Pemprov dan kabupaten/kota, minimnya integrasi data spasial antar-OPD, hingga lambatnya adopsi sistem informasi yang mendukung real-time monitoring.
Contoh paling nyata adalah minimnya konektivitas antara kawasan pesisir Balikpapan–Samarinda dengan dataran tinggi Penajam Paser Utara, padahal kawasan ini diproyeksikan sebagai koridor logistik utama menuju IKN. Demikian pula, masterplan transportasi publik hijau yang menghubungkan simpul-simpul kota hingga kini belum sepenuhnya sinkron dengan sistem perencanaan APBD.
Inilah alasan mengapa Komisi III DPRD Kaltim mendorong adanya reformasi tata kelola berbasis pendekatan geo-ekonomi dan geo-spasial, yang terintegrasi dalam kerangka One Data Kaltim dan Dashboard Pembangunan Berbasis AI sebagai alat kendali lintas sektor dan wilayah.
- Tri-City sebagai Model Pembangunan Berbasis Konektivitas Digital
Pernyataan resmi PPID Kota Samarinda menyebutkan bahwa TCDP akan berlandaskan pada prinsip “Green, Smart, and Livable”. Ini adalah wacana masa depan yang sangat relevan, apalagi di tengah dunia yang digerakkan oleh AI, big data, dan keberlanjutan. Tapi smart city tidak hanya dibangun oleh sensor jalan, CCTV pintar, atau aplikasi layanan publik. Ia dibentuk oleh kebijakan yang cerdas, sistem anggaran yang akuntabel, dan transparansi informasi lintas sektor.
Salah satu langkah nyata adalah mendorong perencanaan infrastruktur hijau (green infrastructure) seperti penggunaan panel surya di fasilitas publik, pengembangan jaringan air bersih dan sanitasi terpadu, serta pembangunan rumah layak huni berbasis mitigasi bencana. Selain itu, Komisi III juga tengah mengkaji usulan Perda tentang Penguatan Infrastruktur Digital sebagai payung hukum pengembangan smart region Kaltim.
- Politik Anggaran dan Regulasi: Kunci Penerjemahan Visi ke Aksi
Dalam konteks politik anggaran, Tri-City akan gagal apabila tidak didukung dengan struktur pembiayaan yang efisien dan lintas wilayah. Maka dari itu, DPRD Kaltim harus memainkan peran sebagai penghubung antara pusat dan daerah dalam mengawal alokasi APBN, Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga program KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha).
Komisi III telah mengusulkan agar setiap tahapan pembangunan Tri-City harus dilaporkan secara periodik melalui mekanisme transparency board yang bisa diakses publik, serta mengedepankan sistem pengawasan partisipatif yang melibatkan perguruan tinggi dan komunitas sipil. Ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang tidak hanya top-down tetapi juga bottom-up.
- Harapan dan Komitmen
Momentum Tri-City Development Plan adalah once in a lifetime opportunity bagi Kalimantan Timur untuk menjadi role model pembangunan regional berbasis keberlanjutan, inovasi, dan inklusivitas. Ini adalah momen emas untuk keluar dari ketergantungan pada ekonomi ekstraktif menuju ekonomi hijau dan digital berbasis pengetahuan.
Sebagai bagian dari lembaga legislatif, saya berkomitmen bahwa Komisi III DPRD Kaltim akan menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa rencana besar ini berjalan dalam koridor keadilan spasial dan keberlanjutan ekologis. Bukan hanya menyetujui anggaran atau membahas Perda, tapi memastikan setiap meter pembangunan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kalimantan Timur.
Mari kita kawal bersama agenda Tri-City ini agar tidak menjadi jargon belaka, melainkan mewujud nyata dalam kehidupan sehari-hari rakyat Kalimantan Timur: jalan yang menghubungkan desa ke kota, aplikasi yang mempermudah layanan publik, udara yang bersih untuk anak cucu kita, dan pemerintahan yang lebih dekat dan melayani.
Karena Kalimantan Timur bukan hanya penyangga IKN—tetapi jantung baru peradaban Indonesia.
Ditulis Oleh : Abdurahman KA, S.M
Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Timur
Anggota Badan Pembentukan Perda
Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim
(And/opini publik/Az) **













