MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menemukan adanya sejumlah warga yang kehilangan hak menerima bantuan sosial setelah status kesejahteraan mereka berubah dalam sistem pendataan pemerintah. Perubahan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas keuangan tertentu yang terbaca pada sistem terintegrasi.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menjelaskan bahwa pihaknya menerima berbagai pengaduan dari masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan sosial maupun BPJS Kesehatan yang dibiayai pemerintah, namun kini tidak lagi tercantum dalam daftar penerima manfaat.
Menurutnya, hasil penelusuran menunjukkan bahwa sebagian perubahan status dipicu oleh adanya transaksi keuangan, seperti kepemilikan fasilitas kredit maupun aktivitas yang terindikasi berkaitan dengan judi online. Kondisi tersebut membuat sistem menilai kemampuan ekonomi keluarga mengalami peningkatan sehingga kelompok desil kesejahteraannya berubah.
Ia menerangkan bahwa mekanisme pendataan kemiskinan saat ini telah terhubung dengan berbagai sumber data. Ketika sistem mendeteksi aktivitas finansial tertentu, status ekonomi sebuah keluarga dapat diperbarui secara otomatis. Dampaknya, keluarga yang sebelumnya masuk kelompok prioritas bantuan dapat keluar dari daftar penerima.
Komisi IV menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius. Selain mendorong masyarakat menghindari aktivitas ilegal seperti judi online, DPRD juga meminta Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat melakukan verifikasi lapangan secara lebih cermat agar data yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi riil warga.
Sri Puji menegaskan bahwa proses pembaruan data harus diimbangi dengan edukasi kepada masyarakat mengenai faktor-faktor yang dapat memengaruhi status penerima bantuan. Langkah tersebut dinilai penting agar bantuan sosial tersalurkan secara tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Ia berharap pemerintah daerah terus menyempurnakan validasi data sehingga anggaran bantuan sosial dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak salah sasaran, sekaligus memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria tetap memperoleh pelayanan dasar dari pemerintah.
(Adv/DPRD Kota Samarinda)













