MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menilai pengawasan terhadap pondok pesantren swasta masih menghadapi kendala karena terbatasnya kewenangan pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat penanganan terhadap lembaga pendidikan keagamaan yang bermasalah belum dapat dilakukan secara cepat.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Muhammad Novan Syahronie Pasie, menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi pondok pesantren, mulai dari penerbitan izin, verifikasi hingga pembinaan operasional, berada di bawah kewenangan Kementerian Agama. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah kota maupun DPRD tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan intervensi langsung.
Menurutnya, persoalan tersebut kembali mendapat perhatian setelah muncul sejumlah kasus dugaan kekerasan dan pelecehan di lingkungan pesantren. Meski mendapat sorotan publik, proses penutupan lembaga tidak dapat diputuskan oleh pemerintah daerah karena kewenangan pencabutan izin sepenuhnya berada pada Kementerian Agama Republik Indonesia.
Novan menambahkan, kantor Kementerian Agama di tingkat kota maupun provinsi juga tidak memiliki otoritas untuk mencabut izin operasional pesantren. Karena itu, setiap proses penindakan harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Agama Kota Samarinda mulai menjalankan sosialisasi program Pesantren Ramah Anak kepada puluhan pondok pesantren. Program tersebut mengacu pada regulasi terbaru yang mewajibkan seluruh pesantren menerapkan standar operasional prosedur yang sama dalam menangani dugaan kekerasan.
Melalui sistem tersebut, orang tua maupun masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Satuan Tugas yang dibentuk Kementerian Agama. Setelah diverifikasi, laporan yang memiliki indikasi pelanggaran hukum akan diteruskan kepada kepolisian, sedangkan kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak akan dikoordinasikan bersama instansi terkait.
Komisi IV DPRD Samarinda berharap sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan anak terus diperkuat agar pengawasan terhadap lingkungan pendidikan keagamaan berjalan lebih efektif serta mampu memberikan rasa aman bagi seluruh peserta didik.
(Adv/DPRD Kota Samarinda)













