MEDIAKATA.COM, KABUPATEN PASER – Anggota DPRD Kaltim Abdurahman KA, S.M, kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah yang diselenggarakan bersama oleh DPRD Kaltim Dan Pemerintah Daerah Provinsi ke 9 terkait Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan.
Sosialisasi tersebut digelar secara berlangsung di Perum Korpri Tapis RT 08. Kelurahan Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Minggu (14/09/2025).
Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Kaltim Dapil Kab. PPU dan Kab. Paser ini didampingi narasumber dari kalangan akademik dan pengamat analisi kebijakan publik yakni Dr. Dedy Darmawan, S.E., M.M., dan dari beberapa lainnya juga dihadiri tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan ibu-ibu dilingkungan setempat.
Bang Amang sapaan akrabnya yang juga menjabat Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim ini mengatakan, Perda ini sejak 2022 telah dibahas, yang pada intinya bagaimana Perda ini nantinya menaungi sekaligus juga memberikan fasilitas kepada anak-anak muda kita untuk betul-betul bisa memiliki peran dan juga mendorong pemuda untuk menjadi agen perubahan dan motor penggerak kemajuan daerah.
“Jadi maksud dari Perda ini lebih kepada mengajak pemuda untuk memanfaatkan regulasi tersebut sebagai upaya pengembangan diri di berbagai bidang, seperti pendidikan, kewirausahaan, dan kepemimpinan, jadi peran antara pemuda dan pemerintah cukup penting untuk menjadikan lingkungan kita yang berkualitas, maksimal dan sebagainya, termasuk membantu pihak pemuda dalam berkreasi dan berinovasi. Apalagi dengan adanya support dari pihak pemerintah., ” ujarnya.
Politisi PKB ini menambahkan, pemuda bukan hanya berfikir huru hara, melainkan berfikir untuk kedepannya, serta tidak saja dipungkiri. Karena jika sudah ada cikal-bakal yang terlihat bagi pemuda untuk berinovasi maka perlu untuk dibangun kemampuan SDM-nya untuk melihat upaya mereka dalam mengambil peran pembangunan disemua sektor.
“Saya kira kita semua bisa melihat bahwa saat ini, banyak pemuda yang menjadi seorang legislator DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi dan DPR RI, dan ada banyak pemuda yang tampil disana, maka kita menaruh harapan bagi kaum muda ini untuk terus melakukan hal-hal yang berproduktif disetiap perannya masing-masing” tambahnya.
Sisi lain dari setiap penyampaian materi Sosper tersebut, narasumber Dr. Dedy Darmawan menyampaikan bahwa banyak pemuda yang menjadi wirausaha, para pemuda yang mengambil alih model usahan yang sangat berproduktif dan inovatif.
“Sebagaimana kita ketaahui, Bahkan menteri pertanian RI telah menghimbau kepada pemuda, barang siapa pemuda yang ingin peduli kepada pertanian, mau terjun langsung di ruang lingkup usaha pertanian dan tentu akan diberika layanan dan fasilitas yang mencakup kebutuhan usaha pertanian, maka dengan hadirnya regulasi Perda nomor 8 tahun 2022 ini sebagai bentuk dorongan dan dukungan real dari pemerintah untuk rakyat terkhusus bagi kaum anak muda,”ungkap Dedy.
Dengan sosialisasi ini, Abdurahman berharap masyarakat dapat memahami dan aktif berperan dalam mencapai tujuan Perda Kepemudaan ini. Dengan melalui semangat anak muda yang produktif, masyarakat kabupten paser dapat lebih maju.
(Adv/Sosperda/Kaltim)*













