Penetapan Desa Budaya di Kutim Masuki Tahap Verifikasi Lapangan

Teks Foto : Kabid Kebudayaan Disdikbud Kutim, Padliyansyah/Ist.

MEDIAKATA.COM, SANGATTA — Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memperkuat kebudayaan di tingkat akar rumput memasuki tahap krusial. Tiga desa di antaranya Kilo, Rindang Benua, dan komunitas Miau di Kecamatan Kombeng tengah diverifikasi untuk ditetapkan sebagai Desa Budaya melalui keputusan resmi pemerintah daerah. Tahapan ini tidak hanya menyaring desa, tetapi memastikan bahwa tradisi masih menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

Kabid Kebudayaan Disdikbud Kutim, Padliyansyah, menjelaskan bahwa verifikasi lapangan dilakukan karena penetapan Desa Budaya tidak dapat mengandalkan data administrasi. Menurutnya, setiap desa harus menunjukkan denyut budaya yang nyata.

“Yang kami tekankan adalah keberlanjutan aktivitas budaya. Masyarakat harus benar-benar menjalankan tradisi, bukan sekadar menampilkan acara ketika dinilai. Itu sebabnya tim harus turun langsung,” ujarnya.

Ia menguraikan bahwa tahapan verifikasi mencakup pengamatan aktivitas adat, pola pewarisan budaya, penggunaan ruang komunal, hingga konsistensi latihan seni. Tim juga mewawancarai tokoh adat, generasi muda, dan kelompok pelestari.

“Dalam proses ini, kami ingin melihat ekosistem budaya bekerja. Apakah ada struktur adat yang aktif? Apakah seni diajarkan ke anak-anak? Apakah prosesi adat masih relevan di kehidupan sehari-hari?” katanya.

Padliyansyah menambahkan bahwa Desa Budaya nantinya akan diarahkan menjadi pusat pelestarian sekaligus simpul wisata. Namun, konsep wisata bukan tujuan awal, melainkan konsekuensi ketika identitas budaya telah mapan.

“Pengembangan wisata budaya itu bonus. Fondasinya tetap pelestarian,” tegasnya.

Verifikasi dilakukan bersama Badan Pelestarian Kebudayaan provinsi untuk memastikan standar penetapan mengikuti prinsip nasional. Hasil verifikasi akan dirumuskan sebelum rekomendasi diajukan kepada bupati untuk diterbitkan melalui SK.

Menurut Padliyansyah, program ini penting untuk memperkuat posisi budaya lokal di tengah arus modernisasi.

“Desa Budaya bukan hanya label, tetapi kebijakan yang mendorong masyarakat tetap menjaga pengetahuan leluhur,” pungkasnya.

(ADV/Diskominfo Kutim/Zi).

Editor: Editor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *