Anggota DPRD Kaltim Mendorong Sistem Keamanan Lingkungan Melalui Implementasi PERDA Nomor 4 TH 2024

Teks Foto : Anggota DPRD Provinsi Kaltim Abdurahman KA, SM paparkan Materi PERDA/Ist.

MEDIAKATA.COM, KAB. PASER – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Abdurahman KA, kembali menyapa masyarakat di daerah pemilihannya, dengan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024. Kegiatan itu  berlangsung di Jl. Jendral Sudirman. Rt 04. Kel. Tanah Grogot, Kabupaten Paser, kemarin, dan dihadiri oleh warga setempat yang antusias mengikuti kegiatan tersebut.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, PERDA yang disosialisasikan mengatur tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peran mereka dalam menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama.

Dalam paparannya, Abdurahman KA menekankan, ketertiban umum bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau aparat keamanan saja, melainkan juga merupakan tanggung jawab kolektif masyarakat.

“Sosialisasi ini bagian proses untuk memahami lebih jauh persoalan ketertiban umum yang merupakan cerminan dari komitmen kita bersama untuk hidup berdampingan dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

Ia juga memaparkan isi Perda yang mencakup berbagai aspek, seperti upaya pencegahan tindak kriminalitas, penyelesaian konflik sosial, hingga tata cara penyelenggaraan kegiatan masyarakat agar tidak mengganggu ketertiban umum. Menurutnya, partisipasi aktif warga dalam hal ini sangat diperlukan agar tercipta lingkungan yang kondusif.

Tak hanya memberikan pemahaman soal isi Perda, Abdurahman KA juga menyampaikan mekanisme pelaporan bagi masyarakat apabila terjadi gangguan keamanan. Ia mengimbau warga untuk tidak takut atau ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada aparat setempat demi menjaga ketenangan di lingkungan masing-masing.

“Masyarakat tak lagi perlu merasa takut untuk melakukan pelaporan jikaadanya tindakan kriminal, sebab setiap pelaporan dari warga sudah ada proses atau mekanismenya dan dijamin bagi pelapor dalam kondisi aman”. ungkapnya.

Di akhir kegiatan, Abdurahman berharap kegiatan sosialisasi seperti ini dapat mempererat hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat, sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif dalam menjaga ketertiban umum. Ia berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam menyerap aspirasi serta memastikan regulasi yang dibuat benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat di lapangan.

Baca Juga :  Ketua FPKB DPRD Kaltim Kembali Gelar Sosialisasi PERDA Nomor 09 Tahun 2023 di Dapilnya

(Adv/DPRD Provinsi Kaltim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *