Dirjen Imigrasi Tegaskan Tidak Ada Hak Istimewa Bagi Petugas yang Melanggar

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menginstruksikan dengan tegas kepada seluruh jajarannya untuk segera mengeksekusi langkah konkret (action plan).(Dok)

MEDIAKATA.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI tengah melakukan bersih-bersih dan pembenahan internal secara masif.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menginstruksikan dengan tegas kepada seluruh jajarannya untuk segera mengeksekusi langkah konkret (action plan) demi mendongkrak kembali integritas pelayanan publik yang sempat merosot.

Instruksi taktis tersebut disampaikan Hendarsam dalam forum pengarahan khusus yang diikuti oleh seluruh petugas Imigrasi se-Indonesia serta Atase Imigrasi di Perwakilan RI luar negeri. Agenda ini digelar secara hybrid dari Aula Ditjen Imigrasi Jakarta pada Selasa (9/6/2026).

Langkah tegas ini diambil menyusul adanya prahara internal yang tengah membelit institusi penjaga pintu gerbang negara tersebut. Tanpa merinci detail kasus, Hendarsam meminta seluruh jajaran untuk menghormati jalannya penyelidikan yang ada dan tidak membiarkan operasional harian terbengkalai.

“Kita serahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum (APH). Mulai minggu ini, saya minta semua jajaran kembali fokus pada tugas, fungsi, dan program-program yang sudah dicanangkan. Pelayanan kepada masyarakat harus berjalan optimal,” cetus Hendarsam di hadapan para anggotanya.

Ia tidak menampik bahwa hantaman krisis kali ini menjadi salah satu pukulan telak dan ujian terberat bagi organisasi. Kendati demikian, momentum pahit ini harus dijadikan titik balik dan ruang refleksi total untuk menyapu bersih praktik pungli maupun budaya kerja masa lalu yang melanggar aturan hukum.

“Zaman sudah berubah, dan tuntutan masyarakat saat ini telah berubah. Tidak ada hak istimewa (privilege) bagi siapa pun untuk melakukan pelanggaran,” seru Hendarsam dengan nada bicara lugas.

Hendarsam mengingatkan bahwa pos pelayanan imigrasi merupakan lini vertikal yang bersentuhan langsung dengan publik, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Kondisi ini membuat institusi sangat rentan terhadap komplain, sorotan media, hingga kritik tajam di ruang digital.

Baca Juga :  DPRD Kaltim Gelar Penguatan Demokrasi Daerah Ke-6, Abdurahman Ingin Masyarakat Pahami Konsep Hak dan Kewajiban Warga Negara

Guna menjawab tantangan tersebut, Ditjen Imigrasi menargetkan penguatan mental aparatur sipil negara (ASN) agar mampu merespons setiap aduan masyarakat secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, modal SDM unggul yang dimiliki Imigrasi saat ini tidak akan berarti apa-apa tanpa dibarengi fondasi integritas yang kokoh.

Orientasi utama reformasi birokrasi di tubuh Imigrasi saat ini adalah memangkas jarak ekosistem pelayanan dengan masyarakat. Segala bentuk kecemburuan sosial atau persepsi miring publik wajib dijawab dengan perubahan perilaku serta komitmen nyata di lapangan.

“Gagasan ‘Imigrasi untuk Rakyat’ lahir karena kita harus mendekatkan diri dan menghilangkan jarak dengan masyarakat. Fokus kita sekarang adalah membuktikan komitmen itu, merebut kembali kepercayaan publik, dan memastikan bahwa setiap kerja Imigrasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” pungkas Dirjen Imigrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *