Dok.Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).(Ist)
MEDIAKATA.COM, BALIKPAPAN – Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, mendorong perusahaan di wilayah Kota Beriman untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya sesuai regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
THR sebagai pendapatan nonupah merupakan tunjangan yang wajib dibayarkan oleh para pengusaha kepada pekerja yang bekerja pada perusahaannya menjelang perayaan hari raya keagamaan.
Tak hanya itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pegawai/Buruh di Badan Usaha. Jadwal pencairan THR paling lambat dilakukan pada hari ke-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Abdulloh, pemberian THR yang sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan merupakan bagian dari menjaga relasi dengan para pekerja di perusahaan.
Layaknya keharusan, ia pun mendorong para pengusaha di Balikpapan untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran THR sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
“Saya berharap perusahaan-perusahaan yang sudah komitmen untuk memberikan THR sebaiknya laksanakanlah demi rakyat Balikpapan dan Indonesia,” tegasnya, Senin (25/3/2024).
Menurutnya, pekerja di Indonesia sangat di untungkan dengan pemberian tunjangan THR menjelang hari besar keagamaan. Selain di dukung pemerintah negara, fenomena tersebut tidak berlaku di negara lain manapun.
“Diluar negeri di manapun tidak ada yang namanya istilah THR apalagi di Arab. Saya sudah belajar ke Arab, di sana juga tidak ada THR. Cuman di Indonesia saja,” imbuhnya.
Di lain sisi, ia juga menilai, adanya tunjangan THR juga dapat berpengaruh buruk bagi keuangan suatu perusahaan. Seperti, pekerja/karyawan yang tidak layak mendapatkan tunjangan juga menjadi kewajibannya untuk segera diberikan.
“Namanya rakyat pekerja khususnya, sebenarnya dimanjakan sekali di Indonesia, itu sisi lainnya,” ungkapnya.
Meskipun begitu, Legislator Balikpapan itu menjelaskan, sebagai warga negara Indonesia, sudah semestinya para pengusaha menerapkan ketetapan yang berlaku.
Pasalnya, selama peraturan yang ada tidak dirubah atau diperbarui, maka pemberian THR akan terus menjadi keharusan perusahaan dan hak para pekerja.
“Sebelum undang-undangnya dirubah dan disetarakan dengan luar negeri bahwa tidak ada lagi namanya THR maka berikanlah,” katanya.
Ia pun berharap, dengan adanya tunjangan THR, para pekerja di setiap instansi-instansi Kota Balikpapan dapat termotivasi meningkatkan skil dan menjalankan kewajibannya sebagai karyawan, sebelum THR ditiadakan seperti negara-negara lainnya.
“Himbauan pemberian THR berlaku di Indonesia, ya sebelum ada perubahan secara nasional dan perundangan-undangannya juga masih membolehkan, itu hak para pekerja,” pungkasnya Politisi Golkar tersebut.
[RUL/TSN]













