MEDIAKATA.COM, Balikpapan – Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin sangat penting, pasalnya masih ada masyarakat kurang mampu (miskin) kesulitan untuk mendapatkan bantuan hukum disaat sedang berhadapan dengan masalah hukum.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Anggota DPRD Kaltim Syafruddin, S.Pd menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan, Jumat (26/05/2023).
Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin DPRD Provinsi Kaltim yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (BANMUS) guna memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Pada kesempatan ini Syafruddin, S.Pd menyampaikan bahwa PERDA tersebut sebagai akses atas keadilan bagi masyarakat terutama masyarakat miskin di Balikpapan terpenuhi. Sebab, melalui kegiatan ini, masyarakat dapat mengetahui bantuan hukum gratis yang dapat mereka manfaatkan agar tidak kesulitan dalam menghadapi persoalan hukum.
“PERDA tentang Bantuan Hukum ini kiranya dapat di manfaatkan bagi masyarakat tidak mampu untuk mempertahankan hak-haknya di hadapan hukum,” ucap Syafruddin, S.Pd.
Syafruddin, S.Pd juga menyampaikan, bantuan hukum gratis ini dapat melayani masyarakat untuk berkonsultasi secara gratis dengan lembaga penyedia bantuan hukum.
“Masyarakat perlu memahami, Dengan PERDA Nomor 05 Tahun 2019 ini masyarakat memiliki hak berkonsultasi hukum, sebagaimana isi PERDA tersebut yang tertuang pada Pasal 11 yang menjelaskan tentang standar kegiatan bantuan hukum, yakni ada Penyuluhan Hukum, Konsultasi Hukum, Investigasi Hukum dan seterusnya,” tambahnya.
Penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini turut menghadirkan narasumber muda yang kompeten di bidang hukum yakni Sofyan Jufri, SH. Kegiatan berlangsung cukup dinamis, warga bertanya banyak hal berkaitan penyelesaian masalah hukum selama kegiatan yang dipandu ketua RT setempat.
Dalam kesempatan ini, Sofyan Jufri, SH menjelaskan, Pemprov Kaltim menyediakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi.
“Perlu kami sampaikan bahwa Penyelenggaraan Bantuan Hukum Gratis ini pula, telah di danai melalui sumber pendanaan yang dibebankan pada APBD yang telah tertuang di BAB VI Pasal 24,” Ujar Sofyan Jusfri, SH. (ADV/AZ)