Program RLH Terlaksana, DPRD Kaltim Berikan Tepuk Tangan

Ket: Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur Romadhony Putra. (Ist)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Romadhony Putra Pratama mengapresiasi langkah konkrit Pemerintah Provinsi (Pemprov). Dalam menjalankan, program Rumah Layak Huni (RLH). Pasalnya, program itu, diperuntukan bagi seluruh masyarakat Kaltim. Yang dinilai sebagai warga Pra Sejahtera atau tak mampu.

Hal itu pun dipuji oleh DPRD Kalimantan Timur melalui Anggota Komisi III DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama, Jumat (13/10/2023).

Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang- Perumahan Rakyat Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mendirikan RLH berjumlah 25.539 unit per 2019-2023. Pembangunan RLH tersebut telah melebihi target awal yaitu 25.000 unit RLH.

Pencapaian tersebut pun kian disorot. Tak ketinggalan oleh DPRD Kaltim. Anggota Komisi III DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama memberikan tepuk tangannya kepada Pemprov atas pencapaiannya. Pasalnya, program RLH telah berkontribusi besar memakmurkan masyarakat pra sejahtera.

“Rumah layak huni sangat membantu warga, saya mengapresiasi hal itu, warga pra sejahtera di Samarinda mendapatkan bantuan,” ungkap Romadhony.

Ia pun menyampaikan, bahwa sebelumnya warga pernah melayangkan kritik, akibat kualitas RLH menggunakan bahan yang kurang kokoh.

Sehingga, ia pun meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk merenovasi RLH yang ada.

“Jangan sampai sudah lama ditumpuk dimakan usia. Namun jika melihat progresnya, sudah mulai membaik,” ujarnya.

Tak ketinggalan, Legislator tersebut mengucapkan terima kasih kepada beberapa perusahaan yang turut bepartisipasi dalam pembangunan RlH, lewat dana Corporate Social Responsibility (CSR).

“Itu jadi atensi serius untuk Pemprov, kami selalu suarakan jangan sampai perusahaan tidak membangun daerahnya. Akhirnya hasil dari permintaan DPRD dan Pemprov, perusahaan banyak membantu,” kata Romadhony.

Baca Juga :  Legislator Kaltim Dukung Langkah Pemprov Dibangunnya RS Baru di Samarinda Utara

Ia pun melanjutkan, bahwa RLH harus memiliki beberapa kriteria seperti kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan sehingga aman untuk dihuni oleh masyrakat.

“Rumah layak huni itu harus memiliki luas minimal 36 meter persegi, memiliki ruang tamu, ruang tidur, dapur, kamar mandi, dan WC. Selain itu, rumah juga harus memiliki sumber air bersih, listrik, dan ventilasi yang baik,” tutupnya.

[ADV/RUL/TSN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *