Sangatta – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus berupaya menyelesaikan sengketa lahan antara Kelompok Tani Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri, yang telah berlangsung hampir 20 tahun. Meski demikian, proses penyelesaian masih berada dalam tantangan yang signifikan.
Menurut Anggota DPRD Kabupaten Kutim, Basti Sangga Langi, kasus ini bermula pada tahun 2005, ketika Kelompok Tani Karya Bersama mengklaim 2750 hektar lahan yang diduga oleh mereka dikuasai oleh PT Indominco Mandiri.
“Perusahaan tersebut hanya mengakui klaim atas 600 hektar dan berdalih bahwa sebagian lahan tersebut tidak memiliki tanaman tumbuh,” ujarnya.
Pertemuan antara kelompok tani dan perusahaan di Jakarta juga tidak membuahkan hasil positif. Pihak kelompok tani menolak klaim perusahaan yang disampaikan berdasarkan hasil inventarisasi pemerintah Kutim.
“Pada 30 Oktober, Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dijadwalkan akan mengambil tindakan terkait laporan kelompok tani terkait 960 hektar lahan di luar konsesi yang telah ditambang oleh perusahaan,” jelasnya.
Kasus ini tidak hanya mencakup sengketa lahan, tetapi juga melibatkan aspek izin terkait konsesi tambang.
Indominco Mandiri dikritik karena dianggap tidak mematuhi ketentuan yang mengharuskan penyelesaian perselisihan dengan masyarakat sebelum melakukan penggusuran dan mencabut tanaman yang sudah tumbuh.
Banyak anggota kelompok tani telah meninggal selama dua dekade berlalunya konflik ini. Dalam upaya menyelesaikan masalah, harapan kini tertuju pada Tim Minerba yang akan turun ke lapangan.
Masyarakat berharap agar transparansi dan keadilan menjadi fokus utama tim tersebut. Jika terbukti bersalah, perusahaan dapat dijatuhi sanksi, bahkan tindakan hukum.
“Kelompok tani menuntut kompensasi sekitar Rp258 miliar dengan luas lahan 2750 hektar dan melibatkan sekitar 2000 orang,” bebernya.
Hingga saat ini, perusahaan hanya bersedia membayar sekitar Rp1,8 miliar, yang jauh dari tuntutan yang diajukan oleh kelompok tani. Masyarakat berharap perusahaan dapat menaikkan jumlah kompensasi tersebut untuk mencapai kesepakatan yang adil.