Remaja Samarinda Tega Bunuh Temannya Sendiri Hingga Dibuang Ke Parit

Lantaran Dendam Hutang Tak Terbayarkan

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Begitu malang nasib korban berinsial MA berumur 18 tahun. Dengan sadis dibunuh temannya sendiri oleh SIM berumur 17 tahun. Lantaran iri dan dendam terhadap korban.

Kepada awak media, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol, Ary Fadli mengurai kronologis kasus tersebut.

“Kronologi kejadian bermula pada Rabu (25/10/2023) sekira pukul 18.00 Wita, pelaku menghubungi korban dan memintanya datang ke Jalan Dahlia di bekas mess Satpol PP yang berada di belakang Kantor Pertanian Kota Samarinda,” ungkap Ary Fadli.

Pelaku meminta korban untuk menjemputnya lalu mengantarkan ke Jalan Lambung Mangkurat untuk mengambil uang.

Sekitar pukul 20.30 Wita korban datang ke Jalan Dahlia di mana pelaku sudah menunggunya di depan rumah.

“Pelaku kemudian menyuruhnya masuk ke dalam kamar dan setelah di dalam kamar, pelaku kemudian meminta korban melepaskan helmnya,” tambahnya.

Mencekik Korban Hingga Melilitkan Tali Ke Leher

Pelaku yang berada di belakang korban langsung memiting lehernya dengan menggunakan tangan kiri. Sedangkan, tangan kanannya digunakan untuk membantu menahan tangan kirinya yang memiting leher (Cekik) korban agar tidak terlepas.

Korban dan pelaku terjatuh ke lantai dalam kondisi masih memiting korban hingga korban lemas.

“Karena kuatir korban berontak, dalam kondisi lemas, korban dipukul menggunakan tangan kanan ke wajah kanan korban sedangkan tangan kirinya masih memiting leher korban,” urainya.

Setelah korban tidak berdaya lagi, pelaku melepaskan pitingannya dan membaringkan korban dalam keadaan tengkurap dengan wajah menghadap ke kanan.

Pelaku kembali memukuli wajah korban dengan tangannya dan pada saat itu pelaku melihat korban masih bernapas namun tersendat-sendat.

Selanjutnya, pelaku kemudian menjerat leher korban dengan kain warna cokelat dan setelah memastikan korban sudah tidak bernafas. Pelaku kemudian mengambil tali jemuran warna biru yang berada di ruang belakang rumah tersebut.

Baca Juga :  Puluhan PMII Kembali Unjuk Rasa di Depan Mapolresta Samarinda

“Pelaku memotong tali jemuran tersebut dengan pisau dapur selanjutnya pelaku ikat leher dan tangan korban yang berada di belakang badan korban,” jelasnya.

Setelah dipastikan korban sudah meninggal dunia, pelaku menutupi korban dengan selimut warna biru tua lalu mengambil helm dan handpohone milik korban yang tergeletak di lantai kamar tersebut.

Pelaku kemudian keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor. Serta, membawa helm dan handphone milik korban menuju Jalan Tarmidi untuk membuang handphone korban.

Mayat Korban Dibungkus Karung

“Pelaku kemudian, melanjutkan perjalanannya ke Jalan Gatot Subroto untuk menjual helm milik korban seharga Rp 200 ribu,” sebutnya.

Setelah menjual helmnya, pelaku kemudian menuju Pasar Segiri untuk membeli karung 2 lembar yang akan digunakan membungkus tubuh korban.

Karung tersebut ia simpan di dashboard motor, kemudian pelaku menjemput temannya untuk duduk nongkrong dan makan malam bersama temannya, setelah itu pelaku kembali ke TKP sekitar pukul 02.00 Wita.

Sesampainya di TKP, pelaku kembali memastikan bahwa korban sudah meninggal. Setelah memastikan korban meninggal dunia dan dalam keadaan kaku, pelaku mengambil karung dan memasukkan korban ke dalam karung tersebut.

“Selanjutnya pelaku membawa jasad korban yang terbungkus karung ke sepeda motor dan ditaruh di pijakan kaki dalam posisi membentang,” lanjut Ary.

Kendati demikian, pelaku turunkan dari sepeda motor lalu korban dimasukkan ke dalam gorong-gorong parit di simpang Jalan Cempaka dan Jalan Mawar, selanjutnya pelaku pulang ke TKP.

Sekitar Pukul 02.00 Wita, remaja itu pulang ke rumahnya. Setelah memastikan korban telah meninggal dunia, ia pun bergegas membungkusnya dengan karung dan membawa serta membuang jasad Alfa ke dalam parit sedalam 80 centimeter dan lebsr 50 centimeter tersebut.

Baca Juga :  Diterjang Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru, Ratusan Warga Mengungsi

Hingga akhirnya pelaku ditangkap pada Kamis (26/10/2023) sekira pukul 22.00 Wita di Jalan KH Ahmad Muksin Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara dan pelaku diminta menunjukkan keberadaan korbannya.

Terkait motif pelaku, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan bahwa pelaku merasa iri dan dendam terhadap korban sebab memiliki barang-barang bergengsi.

Motif Pembunuhan Karena Hutang

“Pengakuannya juga korban punya hutang Rp 1,5 juta tapi tidak dibayar-bayar. Padahal punya motor dan handphone yang bagus,” bebernya.

Berdasarkan kronologi tersebut, penyidik pun akhirnya memutuskan untuk menjerat tersangka SIM dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

“Dari kronologis tersebut berhasil kita amankan tersangka dengan inisial SIM ini. Dia warga Samarinda. Modus operasi atau menghilangkan nyawa orang lain dan yang kita kenakan Pasal 340, subsider 365 subsider 338 KUHP,” pungkasnya.

[TSN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *