20 Guru Diserah Tugaskan Menjadi Kepala Sekolah

Ket : Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan.(Dok)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, menggelar penyerahan surat keputusan (SK) gubernur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Langkah ini penting dalam meningkatkan mutu pendidikan daerah.

SK tersebut diserahkan langsung oleh Pejabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik di Gedung Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (9/11/2023).

Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan menjelaskan, penyerahan SK ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah yang ada.

“Kemudian untuk memastikan bahwa guru-guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan pendidikan,” jelas pria dengan sapaan Kurniawan.

Kurniawan mengungkapkan, penyerahan SK tersebut, setidaknya ada 20 orang kepala sekolah yang telah diangkat. Diantaranya, 6 orang dengan sertifikasi guru penggerak, 14 orang lainnya dengan sertifikat calon Kepala Sekolah.

“Hari ini Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menyerahan SK guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah. Alhamdulillah kita sudah melantik 6 dari 20 guru penggerak,” ungkap Kurniawan.

Pria berkacamata ini menuturkan, salah satu syarat utama untuk diangkat sebagai kepala sekolah adalah memiliki sertifikat guru penggerak. “Kualifikasi sebagai guru penggerak merupakan salah satu persyaratan utama untuk menduduki jabatan kepala sekolah,” jelasnya.

Langkah ini juga selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Dalam Permendikbud tersebut, Kurniawan menekankan bahwa memiliki sertifikat guru penggerak adalah syarat mutlak untuk diangkat sebagai kepala sekolah.

“Dalam Permendikbud tersebut juga dicantumkan syarat untuk di angkat menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak,” ujarnya.

Selain itu, berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2022, Sertifikat Guru Penggerak juga dapat digunakan sebagai persyaratan untuk penugasan lain di bidang pendidikan, seperti menjadi pengawas sekolah.

Baca Juga :  SKOI Kaltim Ciptakan Atlet Berprestasi, Disdikbud Sebagai Pendukung.

[ADV/DISDIKBUD/TSN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *