Dok.Ilustrasi beranda aplikasi Srikandi. (Ist)
MEDIAKATA.COM, SAMARINDA- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk segera menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), sebagai alternatif kemudahan dalam mengelola arsip.
Dimasa ini, kebutuhan masyarakat selalu disandingkan kepada digital. Oleh karenanya, dalam upaya memudahkan pengelolaan kearsipan pemerintah pun telah meluncurkan aplikasi Srikandi.
Tata kelola arsip berbasis elektronik tersebut, kini menjadi sebuah kewajiban bagi Pemerintahan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota bagi lembaga yang sudah mendukung sarana dan prasarananya.
Menurut Plh Kepala DPK Kaltim Taufik, penggunaan aplikasi Srikandi di benua etam belum mencapai 100%. Pasalnya, masih terdapat beberapa daerah yang kondisi sarana prasarana belum sepenuhnya mendukung.
“Kabupaten/Kota sebenarnya persentase penggunaanya lebih kecil daripada Provinsi. Karena ini menyangkut SDM dan kondisi infrastruktur,” ungkapnya, Kamis (16/11/2023).
Ia pun menjelaskan, bahwa target penggunaan berdasarkan Perka ANRI adalah pada tahun 2024, seluruh Perangkat Daerah di indonesia harus sudah mendayagunakannya.
“Target itu dituangkan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional itu diharapkan 2024 bisa dijalankan,” imbuhnya.
Taufik berharap, di ruang lingkup Kaltim, aplikasi Srikandi paling tidak, dapat digunakan mencapai target presentasi 75% sesuai permintaan pusat.
“Di lingkungan Pemprov baru 50%, kalau tingkat Kabupaten /Kota lebih kecil lagi. Kalau bisa, kami berharapnya persentase yang mengimplementasikan itu bisa tembus di angka 75%,” ujarnya Plh Kepala DPK Kaltim.
Diketahui bahwa, aplikasi Srikandi telah dijalankan cukup baik hanya dibeberapa Kabupaten/Kota di Kaltim. Seperti Kutai Kartanegara, Balikpapan, Bontang, Paser, dan Berau. Sedangkan daerah laiannya masih dalam tahap pembenahan.
[ADV/RUL/TSN]