Jabatan Fungsional Arsip Kurang Di Minati, Taufik : Padahal Formasi Cukup

Dok. Plh. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim, Taufik. (Syahrul/MEDIAKATA).

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA- Plh. Kepala Dinas Pendidikan dan Kearsipan Kalimantan Timur (DPK Kaltim), menyoroti perihal jabatan fungsional arsiparis di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kaltim kurang peminatnya. Sementara itu, formasi arsiparis terbilang cukup.

Formasi arsiparis merupakan susunan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperlukan. Guna menunjang kebutuhan tenaga kerja dalam satuan lembaga yang melaksanakan tupoksi pokok kearsipan pada jangka waktu tertentu.

Plh. Kepala DPK Kaltim Taufik mengungkapkan, berdasarkan sisi formasi arsiparis untuk benua etam. Terhitung sesuai dan dapat dikatakan cukup. Namun, hal tersebut tidak sesuai ekspetasi, di sebabkan SDM yang menduduki jabatan fungsional arsiparis tersebut minim.

“Sebenarnya dari sisi formasi kita saat ini, sebenarnya lebih dari cukup. Tetapi yang berminat mengisi itu, peminatnya kurang. Rumahnya ada, wadahnya ada, orangnya gak ada,” ungkapnya Taufik, Kamis (16/11/2023).

Menurutnya, kurangnya minat seseorang mengisi jabatan arsiparis, dikarenakan perspektif masyarakat yang menganggap kearsipan adalah hal yang remeh.

“Karena itu, admin yang ngurusin kearsipan di beberapa OPD kurang. Masih banyak yang berpikir, kalau kearsipan itu pekerjaan yang tidak ada tantangannya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pengisi jabatan arsiparis di ruang lingkup Pemerintahan Provinsi hanya sebanyak kurang lebih 27 orang dari 40 OPD Kaltim.

“Idealnya arsiparis itu dua orang dalam satu OPD. Berarti kita perlu dua kali 40 saja itu sudah 80. Tapi kita saat ini hanya terisi kalau tidak salah sekitar hanya baru 27 orang,” ungkapnya.

Ia membeberkan, pejabat fungsional itu sudah tertera dalam Peraturan Menteri Negara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Jabatan Arsiparis dan Angka Kreditnya. Disebutkan bahwa, untuk menjadi arsiparis diperlukan ijazah Pendidikan D3 atau S1 bidang kearsipan.

Baca Juga :  Bupati Kukar Tekankan Peran Penting Ketua RT Dalam Pelayanan Masyarakat

“Menjadi arsiparis itu harus melalui pendidikan, bisa melalui D3 kearsipan. Kalaupun dia sarjana non ilmu kearsipan itu ada namanya uji kompetensi untuk mengukur kompetensi,” bebernya Plh Kepala DPK Kaltim tersebut.

Taufik menuturkan, formasi jabatan arsiparis memiliki sebuah sistem. Yakni adanya analisi jabatan dan analisis beban kerja. Untuk memperoleh yang kondisi ideal sesuai dengan kebutuhan.

“Arsiparis kita itu ada yang namanya abjad analisis beban kerja dan analisis jabatan. Berapa sih kita perlu arsiparis itu. Ada pedoman untuk mengukur itu, sehingga nanti akan ditemukan berapa kebutuhan idealnya arsiparis ke Kaltim,” tutupnya.

[ADV/RUL/TSN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *