Asti Sebut Raperda Pengerusutamaan Gender Sebagai Instrumen Hukum Pencegahan Kekeran dan Diskriminasi

Wakil Ketua DPRD Kutim, Asti Mazar

Sangatta – Asti Mazar, Wakil Ketua DPRD Kutim, memberikan dukungan penuh untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender yang tengah disusun DPRD Kutim.

“Raperda ini merupakan respons terhadap permintaan dari dinas terkait dan masyarakat Kabupaten Kutim,” ungkapnya.

Menurut Asti, Raperda Pengarusutamaan Gender bukan hanya sebatas kepatuhan terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (1) Permendagri Nomor 67 Tahun 2011, melainkan juga sebagai langkah untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di seluruh sektor pembangunan.

Ia menambahkan bahwa inisiatif pembahasan Raperda ini diawali atas permintaan dinas terkait dan kelompok perempuan di Kabupaten Kutim.

Walaupun dirinya belum turut serta dalam pembahasan Raperda, ia berharap bahwa Perda ini akan memberikan peluang yang luas, terutama bagi perempuan, untuk aktif terlibat dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan pemerintahan.

“Saya juga melihat Raperda Pengarusutamaan Gender sebagai solusi potensial untuk mengatasi kesenjangan gender yang masih terasa di daerah Kutim,” urainya.

Lebih lanjut, ia menyoroti potensi Raperda ini sebagai instrumen hukum yang dapat mencegah kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan, serta mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran lebih besar pada program-program yang mendukung perempuan dan kelompok rentan lainnya.ADV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *