Sangatta – Ancaman pungutan liar di lokasi jalan rusak dan berlubang di Jalan Poros dalam wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) semakin meresahkan warga Kecamatan Sangatta Selatan. Keluhan muncul saat Anggota DPRD Dapil II Kutim menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perda Perlindungan (Sosper) Anak.
Dalam forum tersebut, banyak masyarakat mengecam tindakan orang tua yang terlibat dalam praktik meminta uang dengan mempekerjakan anak-anak sebagai pengemis, sementara orang tua bersembunyi di semak atau hutan.
Ketua DPRD Kutim, Joni, mengecam perlakuan tersebut, menyatakan bahwa mempekerjakan anak untuk keuntungan ilegal demi memenuhi kebutuhan hidup adalah tindakan tidak bertanggung jawab. Joni menilai perlu tindakan tegas, termasuk penertiban anak-anak yang dimanfaatkan untuk tujuan tersebut.
Penertiban dijadwalkan bersama pihak terkait dan Dinas Sosial (Dinsos) Kutim, mengingat sebagian besar warga terlibat dalam praktik ini adalah masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan pemerintah.
Joni menegaskan bahwa pemerintah harus bertanya pada orang tua tentang alasan mempekerjakan anak sebagai sumber penghasilan. Jika alasan tersebut terkait dengan faktor ekonomi, pemerintah diharapkan menyediakan lapangan pekerjaan untuk mereka.
“Kami akan mengajukan surat kepada Dinas Sosial untuk menanggulangi anak-anak pengemis di pinggir jalan, sambil menanyakan alasan dari orang tua mereka. Jika terkait dengan pekerjaan, pemerintah harus menyediakan lowongan pekerjaan,” ujar Joni.
Namun, Joni juga mengungkapkan bahwa praktik pungutan liar tidak hanya dilakukan oleh anak-anak, tetapi juga oleh orang dewasa. Oleh karena itu, ia menyoroti perlunya kerjasama aparat keamanan untuk mengamankan individu-individu yang terlibat dalam praktik ini.
“Mereka seringkali menutup jalur akses dan memaksa pengendara untuk memberikan uang. Perlu kerjasama aparat keamanan untuk menanggulangi hal ini,” tambahnya.ADV