Desa-Desa Di Sepaku: DPRD PPU Tekankan Urgensi Solusi Dari Pemerintah Pusat

Dok. Anggota DPRD PPU, Abdulrahman Wahid.

MEDIAKATA.COM, PPU – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong pemerintah pusat agar mencari solusi ketika desa di Kecamatan Sepaku dihapus oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pasalnya dari Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, bahwa ibu kota baru dirancang sistem pemerintahan menjadi pemerintah daerah khusus (pemdasus) tanpa adanya desa.

Meski demikian, saat ini UU Nomor 3 tahun 2022 tantang IKN tersebut masih dalam tahap atau proses revisi oleh DPR RI.

Melihat hal tersebut Anggota DPRD PPU, Abdulrahman Wahid, mendorong pemerintah pusat untuk mencari solusi yang terbaik bagi sebelas desa yang ada di Kecamatan Sepaku.

“Kami minta solusi dari pemerintah pusat untuk sebelas desa ini. Apalagi ada enam desa yang baru saja ikut pilkades, mereka akan dilantik pada 11 Januari 2024 mendatang. Harus ada solusi terbaik bagi para kepala desa di Kecamatan Sepaku” kata Wahid belum lama ini.

Lanjutnya, persolan ini menjadi atensi penting bagi pemerintah pusat khusunya Otorita IKN agar sebelas desa di Kecamatan Sepaku bisa mendapatkan kejelasan terkait status desanya yang sebagian besar wilayahnya sudah ditetapkan sebagai IKN.

Diketahui Kecamatan Sepaku memiliki empat kelurahan dan sebelas desa. Di antaranya adalah Desa Argi Mulyo, Desa Binuang, Desa Bukit Raya, Desa Bumi Harapan, Desa Karang Jinawi, Desa Semoi Dua, Desa Sukaraja, Desa Telepon, Desa Tengin Baru, Desa Wonosari.

Sementara empat kelurahan diantaranya adalah Kelurahan Maridan, Mentawir, Pemaluan, dan Kelurahan Sepaku.

Kemudian baru-baru ini ada enam desa yang mengikuti pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 29 Oktober 2023 lalu. Diantaranya adalah Desa Telemow, Karang Jinawi, Desa Suko Mulyo, Desa Samoi Dua, Desa Argo Mulyo,dan Desa Bumi harapan.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Samarinda Minta Kampanyekan IKD

“Ini harus jadi atensi penting bagi pemerintah pusat” ucapnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *