Sub Koordinator Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Disdikbud Kaltim, Siti Aminah.(Ist)
MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, merasa khawatir atas maraknya kekerasan seksual terhadap anak-anak maupun peserta didik dilingkungan sekolah.
Sub Koordinator Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, Siti Aminah, merasa khawatir akan maraknya kekerasan seksual di kalangan anak-anak hingga remaja.
“Saat ini, kekerasan seksual merupakan ancaman serius bagi anak-anak dan remaja,” ungkap Siti Aminah, kepada awak media pada Senin (27/11/2023)
Dia menekankan perlunya keterlibatan unsur-unsur terkait pendidikan dalam upaya pencegahan. Kolaborasi yang erat antara keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah, dan aparat kepolisian menjadi kunci.
“Diperlukan kerjasama semua pihak dalam mencegah kekerasan seksual dan perilaku yang tidak sesuai,” tambahnya.
Siti juga memberikan imbauan kepada para orangtua untuk lebih memperhatikan anak-anak di rumah. Pengawasan yang baik dari lingkungan keluarga tidak hanya mengamankan anak dari ancaman, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memberikan pembelajaran karakter dan etika kepada mereka.
“Keluarga memiliki peran yang besar dalam membentuk karakter anak-anak, dan pengawasan dari rumah merupakan langkah awal yang sangat vital dalam melindungi mereka,” ujarnya.
Selain itu, pemahaman terhadap nilai-nilai agama yang diberikan kepada anak-anak juga sangat penting. Hal ini bertujuan untuk menjaga mereka dari terjerumus ke dalam hal-hal negatif.
Di bidang pembangunan karakter peserta didik, Siti aktif melaksanakan berbagai kegiatan. Salah satunya adalah kerja sama dengan Badan Nasional Narkotika (BNN) untuk menjauhkan anak-anak dari pengaruh narkoba.
Disdikbud Kaltim juga berkolaborasi dengan Kantor Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam memberikan edukasi tentang tumbuh kembang sehat dan diskusi seputar kesehatan reproduksi kepada anak-anak.
“Kami juga berusaha memberikan pemahaman tentang konsekuensi fisik dan psikologis dari hubungan seks di luar nikah,” pungkasnya.
[ADV/DISDIKBUD/MII/TSN]