DPK Kaltim Berikan Imbauan Bagi Pelaku Pemusnahan Dan Penguasaan Arsip Negara

Dok.Ilustrasi arsip lama negara. (Ist)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA– Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) menjelaskan, arsip negara dilindungi secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Ancaman pidana yang tegas telah diatur dalam undang-undang tersebut sebagai upaya preventif terhadap pelaku yang dengan sengaja memusnahkan atau menguasai arsip negara tanpa hak.

Arsip negara dianggap sebagai sumber informasi vital, memiliki peran penting sebagai bukti sejarah, sarana pertanggungjawaban, dan bahan penelitian.

Menanggapi hal itu, DPK Kaltim memperingatkan bahwa tindakan pemusnahan atau penguasaan arsip tanpa hak dapat berujung pada sanksi hukum yang signifikan.

Arsiparis Penyelia DPK Kaltim Ana Paliyantisari, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 mengungkapkan bahwa setiap individu yang sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar dapat dihukum dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Lebih lanjut, Ana menyoroti bahwa pelaku yang sengaja menguasai atau memiliki arsip negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain yang tidak berhak, juga dapat dihukum. Ancaman hukuman melibatkan penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp250 juta.

“Perlindungan hukum terhadap arsip negara sangat penting untuk mencegah tindakan yang merugikan keberlanjutan dan keberlangsungan sejarah serta informasi bangsa,” jelasnya Ana, Jumat (1/12/2023).

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi arsip negara. Pasalnya, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat menjadi sebuah upaya serius, dalam menjaga kelestarian arsip negara sehingga manfaatnya dapat dinikmati oleh generasi sekarang dan yang akan datang.

[ADV/RUL/TSN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *