Ketua KPU Kabupaten Kukar, Purnomo.(Azmi/MediaKATA)
MEDIAKATA.COM, KUKAR – Guna mencegah tragedi meninggalnya 722 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada tahun 2019 silam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membatasi usia anggota KPPS pada pemilu 2024.
Dalam ketentuannya, KPU Kukar memberikan rentang usia untuk bisa menjadi anggota KPPS, yakni minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kukar, Purnomo, pihaknya juga menyertakan syarat khusus kepada para peminat. Diantaranya, melampirkan surat keterangan sehat, yang di dalamnya terdapat pemeriksaan gula daeah, kolesterol, hingga tekanan darah.
“Kebijakan ini, diambil sebagai bentuk mitigasi supaya dapat menghindari peristiwa banyaknya anggota KPPS yang wafat pada pemilu sebelumnya agar tidak terulang,” ujarnya kepada awak media, pada Rabu (14/12/23).
Lebih lanjut, Purnomo menuturkan timeline pendaftaran KPPS, akan di mulai dari 11 hingga 20 Desember 2023. Pasca pendaftaran, terdapat seleksi administrasi, pada tanggal 11 hingga 22 Desember yang akan datang.
“KPU membuka pendaftaran untuk 15.883 anggota KPPS yang akan bertugas di 20 kecamatan se-Kukar, dengan setiap TPS diisi oleh tujuh KPPS untuk mengantisipasi kelelahan,” imbuhnya.
Ia menyatakan, pada tahap seleksi tidak menggunakan metode ujian tertulis, melainkan menggunakan tes wawancara oleh KPU Kabupaten Kukar, dengan PPS di wilayah tersebut.
Di sesi akhir, Punrnomo membeberkan terkait skema perhitungan suara. Saat ini, pihaknya tengah merencanakan penggunaan Sirekap, guna mempercepat proses perhitungan suara.
“Di pemilu nanti, perhitungan suara kita akan pakai Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap),” pungkasnya.
[MII/TSN]