Dok.Penempatan Penyegelan pengerjaan aset Pemkot Samarinda oleh Pemprov Kaltim.
MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) merespon penyegelan proyek terowongan sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dengan memberikan solusi dan menetapkan syarat yang harus dipenuhi dalam waktu sepekan.
Diketahui, sejak Sabtu lalu, pengerjaan proyek terowongan segmen Jalan Kakap Samarinda terpaksa harus dihentikan sementara. Lantaran, pembangunan aset Pemkot tersebut disegel oleh BPKAD Kaltim, yang diduga belum memenuhi prosedur yang ada. Selain itu, pengerjaan aset Pemkot itu juga telah mempengaruhi bangunan Rumah Sakit Islam (RSI) dan RSJD Atma Husada Mahakam yang merupakan aset Pemprov.
Menyikapi penyegelan proyek, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik bersama Walikota Samarinda Andi Harun telah melakukan peninjauan ulang untuk membahas dan mencari solusi bersama menanggapi polemik aset tersebut.
Pasca peninjauan ulang bersama Walikota Samarinda, Akmal Malik ditemani Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni serta jajaran OPD teknis terkait melaksanakan rapat secara tertutup di Aula Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam, Jalan Kakap, Kota Samarinda.
Usai rapatnya, ia mengungkapkan, bahwa akses jalan yang direncanakan akan dibangun sepanjang 76×4 meter di sekitar separuh jalan tersebut diperbolehkan untuk dilanjutkan. Terlebih, jalan itu telah di cor beton.
“Sementara itu, silakan mungkin kerja dulu, karena Pak Walikota membutuhkan kecepatan penyelesaian di lapangan. Prosedural yang harus dilengkapi ini terkait dengan hibahnya,” urainya Akmal Malik, Senin (22/1/2024).
Lanjutnya Akmal Malik, sebagai Pemprov Kaltim, pihaknya meminta agar kondisi pagar RSI dan beberapa bagian bangunan yang sudah dibongkar, untuk selalu diperhatikan keamanannya agar lebih terjaga.
“Jadi, kami punya kesepahaman, kita menyelesaikan ini adalah tugas pemerintah. Persoalan hal-hal yang berkaitan dengan persoalan prosedural kita selesaikan, insya Allah, dalam minggu ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim Fahmi Prima Laksana membeberkan, jika pengerjaan proyek terowongan tersebut ingin segera dilanjutkan, maka terdapat persyaratan yang mesti dipenuhi oleh Pemkot Samarinda, dalam kurun waktu seminggu.
Ia menjelaskan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkot, yakni mengurus permohonan hibah yang telah diteliti, dihitung keperluannya, dan diajukan kepada Pj Gubernur Kaltim.
“Kemudian diusulkan ke Pj Gubernur Kaltim. Kalau sudah disetujui baru dilakukan pembongkara. Tetapi karena pagar ini sudah dibongkar ya sudah lah, sudah ada kesepakatan juga antara pemprov dan pemkot yang harus menyelesaikan beberapa proses proseduralnya dalam waktu satu minggu,” pungkasnya Fahmi.
[RUL/TSN]