Mediakata.com, Balikpapan – Legislator Fraksi PKB Syafruddin, S.Pd gencar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum, sebagai bentuk pelayanan dalam memberikan solusi atas permasalahan hukum yang dialami warga.
Pada agenda sosialisasi tersebut Syafruddin menilai sangat tepat di pasca pemilu kemarin, dan soperda ini langsung dilaksanakan tepat di daerah pemilihannya yakni kota Balikpapan Kecamatan Balikpapan Selatan Kelurahan Sepinggan
“Perda tersebut bertujuan untuk memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama pada masyarakat yang kurang mampu, dalam menghadapi masalah hukum,” kata Bang Udin sapaan akrabnya, Minggu, 18/02/2024.
Alasan lain yang membuat dirinya tertarik mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat, karena petunjuk teknisnya belum keluar, sehingga Syafruddin mengedukasi dengan harapan pemerintah segera mengeluarkan petunjuk pelaksanaannya.
Syafruddin yang juga Ketua PKB Kaltim itu mengatakan banyak warga yang membutuhkan konsultasi terkait masalah hukum, seperti masalah tanah, pernikahan, atau urusan hukum lainnya.
“Terkadang masih banyak warga ketika usai sosialisasi Perda ini, kami biasanya banyak mendapat telepon dan chat WhastApp dari warga yang menanyakan hal-hal yang lebih detail lagi. Banyak juga yang datang ke Kantor PKB Kaltim untuk konsultasi hukum,” ucapnya.
Syafruddin berharap Pemerintah Provinsi Kaltim juga bisa membantu masyarakat dengan segera menerbitkan petunjuk teknis terkait Perda bantuan hukum.
“Perda ini juga menunjukkan bahwa masyarakat memberikan atensi terhadap fungsi pengawasan dan pelaksanaannya. Masyarakat juga ingin memahami hak-hak mereka dalam masalah hukum,” lanjutnya.
Syafruddin mmenambahkan bahwa saat ini partainya PKB juga memiliki bantuan hukum yang siap memberikan pendampingan dan solusi bagi masyarakat Kaltim.
“Kami selalu dan tidak pernah letih untuk menyampaikan informasi tentang Perda ini, karena memang akan berdampak baik untuk masyarakat,” tutupnya.(Adv/DPRD Kaltim)