SOSPERDA Ke-III Kembali Diselenggerakan Politisi PKB Syafruddin

MEDIAKATA.COM, SAMARINDAAnggota DPRD Kaltim Syafruddin, S.Pd melaksanakan Penyebarluasan Perda di Balikpapan pada Jumat, 08 Maret 2024. Kali ini politisi PKB tersebut menjelaskan tentang bantuan hukum yang diberikan oleh Pemprov Kaltim.

Pihaknya mengundang sejumlah warga di Daerah Pemilihannya guna mengajak mereka mengenal bahaya ancaman hukum yang mengintai kapanpun dan dimanapun. Selain itu warga juga harus mengetahui apa yang harus diperbuat dan kemana jika terjerat kasus hukum, termasuk salah satunya mengenal 19 lembaga bantuan hukum terkreditasi di Kaltim.

Tentu bukan tanpa alasan dirinya memilih mensosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Terkhusus bagi warga tidak mampu, dalam hal ini dari segi ekonomi. Bang Udin sapaan akrabnya berharap informasi keberadaan Perda ini bisa menjadi jalan keluar bagi siapapun warga Kaltim yang berkonflik dengan hukum.

“Sosialisasi ini merupakan upaya agar warga memahami bahwa apapun yang kita lakukan dalam keseharian akan selalu bersinggung dengan hukum. Sehingga amat penting untuk berhati-hati dalam setiap betutur kata, bertindak dan mengambil keputusan. Apalagi saat ini serba online, hindari ujaran kebencian, caci maki di media sosial,” ujar Syafruddin.

Sosialisasi yang dilaksanakan di wilayah Jalan Wonorejo, Kota Balikpapan ini juga menghadirkan dua narasumber dibidang Pemerhati Hukum yakni Amiruddin dan Syaripuddin, SH.

Dalam paparannya, senada dengan Bang Udin bahwa Bantuan Hukum yang diberikan Pemprov Kaltim agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat tidak mampu secara gratis. Selain itu disampaikan pula sejumlah objek perkara bantuan hukum yang ditangani yakni pidana, perdata, tata usaha negara, perkawinan dan waris.

Sementara itu, terkait standar miskin yang disyaratkan bagi penerima bantuan hukum dapat diberikan jika mendapat surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa dan pejabat setingkat ditempat tinggal pemohon.

Baca Juga :  Wakidi DPRD PPU Dukung Revisi UU Perlindungan Anak Pasca Vonis Pembunuhan Keluarga

“Namun demikian tentunya yang paling mengetahui secara persis pemohonan tidak mampu secara finansial ada Ketua RT setempat,” tutupnya, Syafruddin.

adv/DPRD KAltim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *