Yenny Eviliana Sapah Warga Desa Lolo Dan Sosialisasi SOSPERDA

MEDIAKATA.COMPASER –  upaya mewujudkan pemerataan akses aktivitas dan meningkatkan kebudayaan di Benua Etam, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan. Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam pelaksanaan berbagai program untuk melestarikan kebudayaan turun temurun di Kaltim.

Anggota DPRD Provinsi Kaltim, terutama anggota Komisi IV seperti Yenny Eviliana, SE, turut berperan aktif dalam menyebarkan dan mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat.

Yenny melaksanakan kegiatan sosialisasi di daerah pemilihannya, yakni di Desa Lolo Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, pada Minggu (21/04/2024).

Dalam penyampaian pembukanya, Yenny berharap dengan adanya Sosialisasi Perda tersebut agar dijadikan sebagai Pembinaan dan Pemerataan akses dan aktivitas kebudayaan setempat.

“Hal ini, kita lakukan sebagai wakil rakyat untuk membina Kebudayaan dalam kehidupan dan lingkungan masyarakat serta lembaga agar pemerataan akses aktivitas kebudayaan dapat terlaksana baik dengan ,” ungkapnya.

“ Dan yang tak kalah penting, kegiatan ini juga untuk meningkatkan apresiasi terhadap budaya, dan penghargaan kepada pelaku pemajuan kebudayaan atau seniman daerah kita,” sambungnya.

Dalam konteks pelestarian kebudayaan, Yenny menekankan pentingnya penyebarluasan Perda Pemajuan Kebudayaan ini dengan harapan adanya peningkatan semangat berkarya bersama pelaku seni di daerah.

“Kami bersama pemerintah menyebarluaskan perda pemajuan kebudayaan ini ke seluruh pelosok Kaltim. Agar kebudayaan di Kaltim dapat berkembang dan tetap lestari,” tutupnya.

Yenny menyimpulkan bahwa penyebarluasan Perda ini juga merupakan antisipasi terhadap dinamika perubahan masyarakat, baik yang bersifat lokal, nasional, maupun global.

Adv/DPRD Kaltim. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *