MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Soroti perkembangan sektor Pariwisata di Kota Tepian, DPRD Kota Samarinda tengah membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan. Pasalnya, regulasi tersebut akan menjadi acuan, sehingga roda pertumbuhan ekonomi dapat berjalan.
Sektor pariwisata merupakan salah satu kunci pertumbuhan ekonomi daerah. Tak terkecuali, Kota berjulukan Tepian ini. Pasalnya, selain melestarikan budaya, serta keindahan lokal, pariwisata pun turut berkontribuai dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Oleh karenanya, perlu adanya penegasan yang tercantum dalam peraturan daerah terkait payung hukum. Sehingga, hak tersebut dapat membantu sekaligus mendukung setiap jenis wisata yang ada di Kota Tepian. Seperti yang jelaskan oleh Ketua Pansus I DPRD Samarinda Abdul Khairin, saat ditemui oleh media ini.
“Saran dari teman-teman tadi itu menjadi sarana yang cukup bagus menurut saya. Sehingga, setelah kita sudah bersepakat, kita tinggal sains dan uji. Sehingga waktu yang di amanahkan ke saya, dapat sesuai target mudah-mudahan,” jelasnya Abdul Khairin.
Diketahui, dalam rapat yang dilaksanakan pada Selasa (30/4/2024), di Ruang Rapat Utama lantai 1, Gedung DPRD Kota Samarinda, Pansus I telah menghadirkan Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata (Disporapar), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Tapi kita juga minta ikut dalam rapat Pansus ini ada PUPR, DInkes, Disdag, Bapenda, Biro Hukum dan Satpol PP. Saya pikir apa-apa saja yang menjadi dasar kita sudah bisa mengira kaitan antar OPD ini yang bisa muncul di usaha dan kepariwisataan,” imbuhnya Khairin.
Menurutnya, menghadirkan Bapenda dan Biro Hukum, merupakan OPD terkait sekaligus penting. Sebab, setiap instansi telah memiliki kewenangannya masing-masing. Seperti PAD dan aspek hukum. Terlebih, hal itu mendukung memastikan bahwa revisi Perda yang dilakukan dapat berjalan sesuai ketentuan yang ada.
“Agar kita tau apakah ini cukup dengan revisi Perda ataukah Perda baru, tergantung Biro Hukum dan masukkan dari para OPD. Jika terdapat pasal-pasal di Perda No. 15 tahun 2022 ini yang banyak harus direvisi,” jelasnya.
“Kalau kami sendiri menilai sih, masih cukup direvisi saja. Karena kalau itu harus Perda baru sepertinya Juni sudah tidak nuntut karena harus ada studi ilmiah kan dari fakultas atau dari Instansi ilmiah. Jadi prosesnya kayaknya agak lebih panjang, tapi kita fokuskan icukup revisi Perda saja,” tambahnya.
Politisi Fraksi PKS itu menuturkan, pihaknya akan membentuk tim kecil khusus dengan anggota sebanyak 29 orang, yang terdiri dari OPD dan Pansus DPRD. Tak hanya itu, tim tersebut akan memfinalisasi revisi Raperda sebelum diajukan menjadi Perda.
“Terkait dengan kepariwisataan ketika sudah terakomodir dalam tim dan dalam grup itu. Harapannya di tim khusus pansus yang melibatkan OPD ini bisa mengakomodir pematangannya. Akan kita olah sebelum mematangkan menjadi Perda, baik revisi maupun Perda baru,” tuturnya Khairin.
Legislator Kota Samarinda itu pun menargetkan, bahwa revisi Perda itu dapat disahkan paling lambat pertengahan bulan Juni 2024 mendatang.
Ia pun berharap, ketika revisi Perda selesai, sektor pariwisata dapat memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga para pelaku usaha pariwisata dapat berkembang dan tumbuh besar di Kota Peradaban.
“Ya selambat-selambatnya, pertengahan Juni bisa diketok Palu sebagai Perda yang menghasilkan sebagai Perda yang bisa mengakomodir usaha-usaha dibidang kepariwisataan, termasuk seluruh OPD yang terkoneksi,” pungkasnya.