MEDIAKATA.COM, BONTANG – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Bakhtiar Wakkang menyoroti pemberian sanksi pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dianggap kurang tegas dibandingkan dengan Sanksi yang diberikan oleh pegawai non ASN.
Ia menyebut, ada ketimpangan yang sangat jauh dan seharusnya menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Dimana, pegawai ASN yang positif narkoba akan langsung diberhentikan, sedangkan ASN hanya diberikan pembinaan.
“Harus ada keadilan, karna kesalahan yang mereka buat ini kan sama. Selain itu juga bir ada efek jera bagi ASN yang menggunakan narkoba agar tidak mengulangi lagi,” ungkapnya kepada wartawan Rabu (8/7/2024).
Politisi Partai Nasdem itu juga mengatakan, pemerintah seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Maka penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN harus tegas. Ia pun mengusulkan agar Pemkot Bontang membuatkan regulasi terkait pemberian sanksi tersebut.
“Mungkin bisa dibuatkan Peraturan Wali Kota (Perwali) misalnya kalau positif narkoba gajinya ditahan enam bulan, agar pelaku jera dan yang lain juga tidak ikut-ikutan,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan, guna memberantas penyalahgunaan narkotika dikalangan ASN, Pemkot bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasiional (BNN) Kota secara rutin melakukan tes urin.
Terkait pemberian sanksi, perberhentian pegagawai non ASN jika ketahuan positif narkoba itu telah diatur pada pernyataan yang ditandatangi oleh bersangkutan.
“Berbeda dengan ASN, kami hanya bisa membuatkan surat rekomendasi kepada pusat, terkait pemecatan dan sanksi lainnya kita tidak memiliki wewenang,” pungkasnya. Adv/NR/04