MEDIAKATA.COM, PPU – Sosialisasi Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) digelar oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) pada Selasa (8/10/2024). Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU dan merupakan upaya meningkatkan kualitas layanan bagi anak di tingkat kabupaten/kota.
Dalam sambutannya, Kepala DP3AP2KB Chairur Rozikin, yang mewakili Penjabat Bupati PPU, menjelaskan bahwa RIRA adalah konsep rumah ibadah yang menyediakan layanan secara holistik untuk anak-anak, menjamin pemenuhan hak mereka, serta melindungi dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Menurutnya, penguatan peran rumah ibadah sebagai tempat ramah anak membutuhkan kerja sama antara pemerintah dan lembaga keagamaan.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih bagi pengurus rumah ibadah agar tempat ibadah tidak hanya menjadi lokasi untuk berdoa, tetapi juga menyediakan fasilitas bermain dan melibatkan anak-anak dalam pengelolaannya,” kata Chairur.
Chairur juga menekankan pentingnya kolaborasi untuk mewujudkan Kabupaten PPU sebagai Kabupaten Layak Anak serta mendukung Indonesia Layak Anak pada 2030.
“Mari kita berkomitmen bersama untuk mencapai tujuan ini,” ujarnya.
Penjabat Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) PPU, Sri Kusuma Winahyu, menyampaikan dukungan penuh terhadap program RIRA.
“PKK siap mendukung implementasi RIRA dan memastikan rumah ibadah menjadi tempat yang aman dan menyenangkan bagi anak-anak, selain fungsi utamanya sebagai tempat ibadah,” ungkapnya.
Acara sosialisasi juga dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama PPU, Muhammad Syahrir, perwakilan pengurus rumah ibadah, organisasi masyarakat, serta perangkat daerah terkait. Narasumber yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3AKB Balikpapan, Umar Adi, dan Sub Koordinator Penguatan Lembaga Penyedia Layanan Kualitas Hidup Anak DP3AKB Balikpapan, Sofya Anita.
(Adv/Lnx)