Terapkan Sistem Retribusi, Dispora Kaltim Siapkan Langkah Selanjutnya untuk Stadion Kadrie Oening

Kepala UPTD Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Junaidi

MEDIAKATA.COM, Samarinda – Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur (Dispora Kaltim) berkomitmen untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim No. 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, khususnya di Stadion Utama Palaran dan Stadion Kadrie Oening. Upaya ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan fasilitas olahraga bagi masyarakat.

Kepala UPTD Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Junaidi, menyatakan bahwa penerapan retribusi di Stadion Palaran telah dimulai dengan sistem penarikan manual.

“Kami menggunakan satpam yang berjaga di pintu masuk untuk mengumpulkan retribusi. Ini merupakan langkah awal dalam mengelola fasilitas ini,” ungkap Junaidi.

Junaidi menambahkan bahwa penarikan manual dilakukan karena jumlah pengunjung yang masih terbatas.

“Saat ini, penggunaan stadion belum banyak, sehingga kami memanfaatkan satpam yang ada untuk menagih retribusi,” tambahnya.

Kedepannya, Dispora Kaltim merencanakan penggantian sistem penarikan retribusi manual dengan mesin palang parkir otomatis, bergantung pada evaluasi jumlah pengunjung.

“Sistem manual ini hanya sementara. Kami akan memantau perkembangan untuk menentukan waktu penggantian,” katanya.

Sementara itu, terkait penarikan retribusi di Stadion Kadrie Oening, Junaidi mengakui perlunya analisis mendalam.

“Kami perlu waktu untuk mempelajari kesiapan masyarakat. Sebelumnya, Stadion Sempaja telah menerapkan retribusi, tetapi banyak masyarakat yang belum siap dengan sistem tersebut,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *