MEDIAKATA.COM, Samrinda– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mengadakan pertemuan tertutup bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kamis (19/6/2025). Menyoal adanya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tanpa melibatkan pihak legislatif.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menyampaikan, pihak pemerintah sudah memberikan keterangan pasti pembentukan Satgas tersebut.
Dalam keterangan pihak Pemkot, pembentukan tim pengawasan mengacu pada Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Pemerintah kota sudah memberikan penyampaian terkait Satgas, ini dilandaskan SE KPK berkaitan tentang pengawasan SPMB ini sendiri,” ujar Novan kepada awak media.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pemerintah kota berinisiasi membentuk Satgas pengawasan penerimaan siswa disetiap sekolah yang ada di Kota Samarinda.
Lebih lanjut, dari penjelasan pemerintah pada saat berlangsungnya pertemuan, ungkap Novan, Satgas dibentuk agar sistem pengawasan benar-benar dijalankan sesuai aturan yang sudah diedarkan.
Supaya penerimaan siswa baru berjalan sesuai prosedur dan transparan tanpa adanya unsur praktik kecurangan.
“Jadi pada dasarnya ini (tim Satgas) benar-benar ingin menjalankan pengawasan tata cara sistem yang berlaku dalam penerimaan siswa baru,” paparnya.
Selain itu, kata dia, pemerintah pun turut membuka ruang bagi DPRD terlibat langsung dalam pengawasan dalam tim Satgas. Hanya pihak legislatif belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kolaborasi tersebut.
“Tergantung dari teman-teman di fraksi. Sebenarnya fungsi dasar DPRD itu pengawasan, apakah ikut dalam Satgas itu atau membentuk tim pengawasan sendiri. Itu diputuskan dari unsur pimpinan nanti,” tandasnya.
(Adv)










