Imigrasi Gerak Cepat, 196 WNA Pelanggar di Jabodetabek Ditindak Tegas

MEDIAKATA.CON, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar Operasi Wirawaspada selama tiga hari (3–5 Oktober 2025) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Hasilnya, dari 229 Warga Negara Asing (WNA) yang diperiksa, sebanyak 196 orang terbukti melanggar berbagai ketentuan keimigrasian.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang paling menonjol adalah penyalahgunaan izin tinggal, yang mencapai 99 kasus atau 43,2% dari total penindakan.

“Dari 229 WNA yang terjaring, kami dapati sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal,” terang Yuldi Yusman.

Nigeria Terbanyak, Kejahatan Investor Fiktif Disasar

Selain penyalahgunaan izin tinggal, operasi ini juga menemukan 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif. Dari sisi kewarganegaraan, warga Nigeria mendominasi daftar pelanggar dengan 82 orang, diikuti oleh India (28 orang) dan Spanyol (21 orang).

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi unit yang paling produktif dengan menindak 65 WNA.

Yuldi menambahkan, Operasi Wirawaspada ini bukan hanya menindak pelanggaran umum, tetapi juga secara khusus menyasar perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin WNA.

Sebelumnya, langkah serupa telah dilakukan di Batam (menemukan 12 PMA bermasalah) dan Bali (267 PMA dicabut NIB-nya).

Komitmen Kedaulatan dan Filter WNA Berkualitas

Operasi ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah dalam meningkatkan pengawasan WNA, menyusul operasi serupa di Bali dan Maluku Utara yang menjaring 312 WNA.

“Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan,” tutup Yuldi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *