MEDIAKATA.COM, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memilih untuk mempertahankan pola pengawasan ketat terhadap penyakit anthrax, meskipun secara ilmiah risiko di wilayah ini relatif kecil. Kebijakan tersebut diambil karena pemerintah menilai penyakit zoonosis berbahaya tidak bisa ditangani secara reaktif setelah kasus muncul.
Kepala DTPHP Kutim, Dyah Ratnaningrum, mengatakan bahwa karakter tanah Kalimantan yang asam memang membuat bakteri penyebab anthrax sulit berkembang. Namun ia menyebut konteks geografis ini bukan jaminan mutlak.
“Faktor lingkungan memberi keuntungan, tetapi faktor mobilitas ternak sering kali lebih menentukan. Kita tidak ingin sekadar bergantung pada kondisi tanah, karena kasus di luar daerah menunjukkan bahwa penularan bisa bergerak cepat melalui hewan dari luar,” ucapnya.
Atas dasar itu, setiap kedatangan ternak diwajibkan membawa SKKH dan menjalani pemeriksaan ulang. Pemeriksaan meliputi evaluasi kondisi tubuh, pengecekan suhu, hingga penggunaan rapid test untuk mendeteksi reaksi awal infeksi. Dyah menyebut pemeriksaan lapangan ini sebagai filter kedua setelah dokumen kesehatan.
“Kami ingin memastikan seluruh data selaras dengan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujarnya.
Selain pengawasan pintu masuk, sistem surveilans tahunan diperkuat. Tim teknis mengambil lebih banyak sampel dari kecamatan-kecamatan dengan populasi ternak ruminansia lebih tinggi. Semua sampel diuji untuk melihat potensi paparan laten.
“Kami menambah skala pemeriksaan tahun ini agar tidak ada sudut yang luput dari pemantauan,” katanya.
Peternak juga mendapatkan pendampingan mengenai pola pelaporan gejala. Dyah menilai respons cepat masyarakat bisa menentukan keberhasilan sistem keselamatan ternak. “Pelaporan dini mencegah kerugian. Kami ingin peternak terbiasa waspada,” tuturnya.
Menurut Dyah, Kutim tetap berada di zona aman, tetapi pengawasan tidak boleh berhenti. “Ketenangan justru harus dirawat dengan kerja rutin,” ujarnya.
(ADV/Diskominfo Kutim/Zi).













