MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kota Samarinda menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dinilai masih menghadapi sejumlah kendala teknis, khususnya pada mekanisme penentuan zonasi berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah tujuan.
Perhatian tersebut muncul setelah DPRD melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk mengetahui bagaimana sistem penerimaan siswa dijalankan. Dari penelusuran itu diketahui bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda tidak memiliki kewenangan menghitung jarak domisili pendaftar. Instansi tersebut hanya menyediakan dukungan infrastruktur data dan layanan informasi.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengatakan pihaknya sempat mengira proses penentuan radius zonasi dilakukan secara otomatis oleh sistem digital. Namun setelah memperoleh penjelasan, diketahui bahwa proses tersebut masih memerlukan penginputan alamat oleh operator sekolah sebelum jarak dihitung.
Menurutnya, mekanisme seperti itu berpotensi menimbulkan kesalahan pengisian data apabila tidak dilakukan secara cermat. Karena itu, ia menilai pengembangan sistem berbasis otomatisasi perlu menjadi perhatian agar proses seleksi berlangsung lebih transparan dan efisien.
Selain menyoroti proses input data, Komisi I juga menemukan bahwa aplikasi yang digunakan dalam pelaksanaan SPMB masih mengacu pada platform yang telah dipakai sejak 2024. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan perlunya pembaruan teknologi agar mampu mengikuti kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang.
Ronal berharap pemerintah daerah segera melakukan penyempurnaan sistem sehingga perhitungan jarak dapat dilakukan secara otomatis menggunakan koordinat digital. Dengan mekanisme tersebut, proses seleksi diyakini akan lebih akurat, meminimalkan potensi kekeliruan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan SPMB.
Komisi I menegaskan bahwa transformasi layanan pendidikan berbasis digital perlu terus didorong agar proses penerimaan peserta didik baru dapat berlangsung secara lebih efektif, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.
(Adv/DPRD Kota Samarinda)













