MEDIAKATA.COM, Samarinda – Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur (Dispora Kaltim) tengah berupaya mengelola Hotel Atlet yang terletak di kompleks Gelanggang Olahraga (GOR) Kadrie Oening. Namun, pemanfaatan gedung ini masih terhambat oleh proses penyusunan aturan yang diperlukan.
Kepala Sub Bagian TU UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dispora Kaltim, Armeyn Ardianto, menjelaskan bahwa ketidakadaan aturan mengenai penyewaan Hotel Atlet telah mengakibatkan gedung tersebut tidak terpakai dan terbengkalai.
“Belum ada peraturan daerah (Perda) atau payung hukum yang mengatur sewa kelola bagi pihak ketiga, sehingga pemanfaatan Hotel Atlet terhambat,” ungkap Armen.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah membentuk tim kerja sama pemanfaatan (KSP), yang terdiri dari UPTD PPO Dispora Kaltim, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim.
“Kami telah membentuk tim KSP. Pihak ketiga yang berminat untuk menyewa Hotel tersebut dapat mengajukan proposal kepada kami, dan tim kami akan menentukan pengelola yang tepat,” jelasnya.
Hotel Atlet Kaltim sendiri dilengkapi dengan fasilitas yang cukup lengkap, termasuk hotel berbintang dengan 8 lantai dan 273 kamar tidur, yang terdiri dari 245 kamar double bed dan 28 kamar single bed.
Dengan harapan akan segera terbentuknya aturan yang jelas, diharapkan Hotel Atlet dapat dimanfaatkan secara optimal untuk berbagai kegiatan, termasuk acara olahraga dan penginapan tamu.













