Abdurahman Mendorong Pelestarian Budaya Bahasa Lokal Melalui Sosperda Nomor 8 Tahun 2023

MEDIAKATA.COM, KAB. PASER – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke 5 kembali digelar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, oleh Abdulrahman KA, SM yang pada kesempatan tersebut fokus dengan permbahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Satra Daerah yang digelar di Jl. anggrek, Rt 15. Kel. Tanah Grogot. Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Sabtu (23/05/2026).

Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur ini menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 adalah untuk mendorong masyarakat agar memiliki keinginan yang lebih besar dalam melestarikan dan mempelajari bahasa serta sastra daerah, sehingga tidak terancam punah.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari jadwal rutin yang sudah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Timu sebagai wujud kehadiran Pemerintah dan dan Lembaga Pengawasannya (DPRD).

“Tujuan mensosialisasikan Perda 8/2023 ini adalah untuk meningkatkan rasa kemauan mempertahankan atau memperjuangkan bahasa dan sastra daerah yang ada di Indonesia khususnya Kaltim serta ini memperkuat identitas budaya lokal dan meningkatkan kemampuan dan kemauan masyarakat dalam menggunakan bahasa dan sastra daerah”, ungkapnya

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini melanjutkan bahwa sebenarnya, di tingkat pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), hingga Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), bahasa daerah seperti bahasa Kutai dan Paser akan dimasukkan sebagai bagian dari muatan lokal. Oleh karena itu, hal ini sangat penting untuk dipahami oleh masyarakat agar mereka menyadari peran penting bahasa daerah dalam pendidikan.

“Ini menjadi hal penting karena Sastra dan bahasa yang ada di Indonesia ini merupakan warisan kebudayaan nusantara dan secara khususnya untuk Kaltim bahasa daerahnya adalah bahasa muatan lokal yaitu bahasa Kutai, kemudian lagi masih banyak bahasa-bahasa daerah yang amat terkenal contohnya bahasa Jawa, bahasa Bali dan lain sebagainya,” sambung Bang Aman sapaan akrabnya.

Dalam kesempatan ini, Abdurahman mengajak dua narasumber Dr. Dedy Darmawan, S.E., M.M. dan Jauhari, S.Pd., M.Pd untuk menjelaskan Perda No 8/2023 pada masyarakat di Kelurahan Tanah Grogot sehingga mau mempertahankan bahasa daerah itu supaya tidak punah, karena kalah dengan budaya bahasa-bahasa asing, Kedua narasumber tersebut merupakan tenaga pendidik di salah satu sekolah di di Kabupaten Paser.

Baca Juga :  Yenni Eviliana Ajak Masyarakat Berpartisipasi Dalam Pilkada 2024

(Adv/DPRD Kaltim/Sosperda)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *