
SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda tengah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sempadan sungai sebagai langkah memperkuat perlindungan kawasan bantaran sungai. Regulasi tersebut disiapkan untuk meminimalkan risiko longsor, abrasi, banjir, serta kerusakan lingkungan yang dapat membahayakan masyarakat.
Pembahasan aturan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda. Nantinya, ketentuan tersebut akan menjadi acuan dalam pengelolaan kawasan permukiman, industri, dan wilayah perkotaan yang berada di sepanjang Sungai Karang Mumus (SKM) beserta anak-anak sungainya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto, menjelaskan bahwa seluruh wilayah yang dilintasi 14 anak Sungai Karang Mumus akan masuk dalam cakupan pengaturan. Menurutnya, kehadiran perda ini penting untuk mendukung pengendalian banjir sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam penataan ruang di kawasan sempadan sungai.
Penyusunan regulasi mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 yang mengatur batas sempadan sungai mulai 3 hingga 100 meter. Namun, penerapannya di Samarinda akan disesuaikan dengan hasil kajian teknis Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV sehingga lebih relevan dengan kondisi di lapangan.
DPRD juga menegaskan bahwa penataan kawasan tidak akan dilakukan secara serentak. Aspek sosial menjadi salah satu pertimbangan utama, terutama bagi warga yang telah lama menetap di bantaran sungai. Pemerintah akan menyiapkan mekanisme penanganan dampak sosial agar proses penataan tetap memperhatikan hak masyarakat.
Selain mengatur batas sempadan, Raperda tersebut akan memuat sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan pembangunan di kawasan sungai. Penetapan jarak sempadan nantinya disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sungai dan akan diintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk kawasan Kampung Tenun dan Lambung Mangkurat.









