DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Pengawasan Bekas Galian Tambang

 

Samarinda – Insiden meninggalnya seorang warga akibat tenggelam di lubang bekas tambang di kawasan Palaran kembali memunculkan persoalan lama mengenai tata kelola pertambangan di Kalimantan Timur. Peristiwa tersebut menambah daftar panjang korban jiwa yang terjadi di area bekas tambang dan memicu desakan agar sistem pengawasan dievaluasi secara menyeluruh.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai pemerintah kota berada pada posisi yang sulit karena tidak memiliki kewenangan langsung dalam mengawasi aktivitas pertambangan. Menurutnya, hampir seluruh kewenangan pengawasan berada di bawah pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah hanya menerima dampak lingkungan maupun sosial dari aktivitas pertambangan.

 

Ia menjelaskan bahwa pengawasan selama ini mengandalkan Inspektur Tambang yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, jumlah personel pengawas dinilai tidak sebanding dengan banyaknya perusahaan tambang yang beroperasi di Kalimantan Timur. Kondisi tersebut menyebabkan efektivitas pengawasan menjadi terbatas.

Deni juga menilai lemahnya kewenangan pemerintah daerah membuat ruang intervensi ketika terjadi persoalan di lapangan menjadi sangat terbatas. Akibatnya, pemerintah kota tidak memiliki posisi tawar yang cukup kuat dalam memastikan perusahaan memenuhi kewajiban mereka terhadap keselamatan masyarakat maupun perlindungan lingkungan.

 

Di sisi lain, Pemerintah Kota Samarinda saat ini tengah mendorong kebijakan Samarinda Zero Tambang, salah satunya melalui upaya untuk tidak menerbitkan izin tambang baru pada tahun 2026. Sebagai bagian dari langkah tersebut, DPRD meminta pemerintah kota melakukan pendataan seluruh lubang bekas tambang yang masih tersebar di wilayah Samarinda, kemudian memastikan perusahaan pemegang izin bertanggung jawab atas pengamanan lokasi-lokasi yang dinilai membahayakan masyarakat.

Selain persoalan keselamatan, Deni turut menyoroti ketimpangan manfaat ekonomi yang diterima daerah. Menurutnya, Kalimantan Timur memberikan kontribusi besar terhadap produksi batu bara nasional, tetapi manfaat yang diterima pemerintah daerah dinilai belum sebanding dengan dampak lingkungan dan sosial yang harus ditanggung masyarakat setempat.

Baca Juga :  DPRD Kaltim Desak Pengembalian Kendaraan Dinas Pegawai Purna Tugas

Ia menegaskan bahwa perusahaan tambang wajib melaksanakan reklamasi serta penataan lahan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dianggap penting untuk mencegah munculnya korban baru, terutama karena banyak lubang bekas tambang berada tidak jauh dari kawasan permukiman warga. DPRD juga meminta perusahaan meningkatkan sistem pengamanan, termasuk pemasangan pagar maupun penjagaan di lokasi yang masih berpotensi membahayakan masyarakat.

DPRD Samarinda juga mendorong pemerintah provinsi agar menyampaikan aspirasi daerah kepada pemerintah pusat terkait evaluasi pelaksanaan jaminan reklamasi perusahaan tambang. Menurut Deni, daerah tidak seharusnya hanya menanggung dampak negatif, sementara manfaat ekonomi lebih banyak dirasakan oleh pihak lain.

Sebagai informasi, korban terbaru adalah Muhammad Aji Wardana (29), warga Kelurahan Bantuas, Samarinda, yang meninggal dunia setelah tenggelam di lubang bekas tambang milik PT Energi Cahaya Industritama (ECI) pada Sabtu, 6 Juni 2026. Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, insiden tersebut menambah jumlah korban meninggal akibat lubang tambang di Kalimantan Timur menjadi 53 orang. JATAM juga mendesak penghentian sementara operasional PT ECI hingga investigasi menyeluruh dilakukan serta meminta adanya audit terhadap seluruh lubang tambang milik perusahaan tersebut. Hingga berita ini ditulis, PT ECI belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *