Jaksa Agung Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Melakukan Dugaan Pemerasan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Jaksa Agung, ST Burhanuddin.(Ist)

MEDIAKATA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung), ST Burhanuddin menindak tegas viralnya video di media massa dan media sosial terkait adanya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial “EKT”. Telah meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika. 

Berlokasi di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara dengan menerbitkan keterangan pers, Senin (15/5/2023) pagi.

Melalui siaran pers yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, telah menegaskan, terhadap oknum jaksa dimaksud. Sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksa sementara. Kemudian, ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan.

“Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal,” ucap Jaksa Agung, ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya.

Jaksa Agung mengimbau, kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.

“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat.Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya.”

Dikatakan Jaksa Agung, arahannya ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.

“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat,” serunya.

“Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” tegas Jaksa Agung. 

[*/TSN]

Most Recent

01

Akmal Malik Resmi Jadi Pj Gubernur Kaltim Menggantikan

[ccc_my_favorite_select_button post_id="3494"]
02

BREAKING NEWS: Penutupan Pesta Adat Erau Pelas Benua

[ccc_my_favorite_select_button post_id="3486"]
03

PMII Samarinda Gelar Dialog Pembangunan, Soroti Peningkatan Kualitas

[ccc_my_favorite_select_button post_id="3480"]
04

Diduga Buntut Kebakaran TPA Bukit Pinang, Samarinda Diselimuti

[ccc_my_favorite_select_button post_id="3477"]
05

OPD Turun Tangan Sapu Bersih Stadion Aji Imbut

[ccc_my_favorite_select_button post_id="3474"]

Jaksa Agung Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Melakukan Dugaan Pemerasan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Jaksa Agung, ST Burhanuddin.(Ist)

MEDIAKATA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung), ST Burhanuddin menindak tegas viralnya video di media massa dan media sosial terkait adanya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial “EKT”. Telah meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika. 

Berlokasi di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara dengan menerbitkan keterangan pers, Senin (15/5/2023) pagi.

Melalui siaran pers yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, telah menegaskan, terhadap oknum jaksa dimaksud. Sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksa sementara. Kemudian, ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan.

“Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal,” ucap Jaksa Agung, ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya.

Jaksa Agung mengimbau, kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.

“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat.Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya.”

Dikatakan Jaksa Agung, arahannya ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.

“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat,” serunya.

“Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” tegas Jaksa Agung. 

[*/TSN]