Oknum Anggota DPRD Kukar Khoirul Mashuri Ditangkap di Kediamannya

Khoirul Mashuri di tangkap Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong bersama Tim Alligator Polres Kukar, Kamis (6/7/2023) pagi tadi di Desa Giri Agung.(Dok)

MEDIAKATA.COM, KUKAR – Hiruk Pikuk kasus oknum Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Khoirul Mashuri yang kian berlarut berakhir dengan penangkapan. Mantan Kepala Desa Giri Agung Kecamatan Sebulu itu dibekuk Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong bersama Tim Alligator Polres Kukar, Kamis (6/7/2023) pagi tadi di Desa Giri Agung.

Tepat siang tadi telah, Mashuri divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda atas kasus pemalsuan surat tanah dengan vonis 1 tahun 10 bulan pidana. Dan Khoirul Mashuri diharuskan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara.

Namun sejak putusan itu, Khoirul Mashuri tak kunjung memenuhi masa pidananya dan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) di Kejaksaan. 

Bahkan kasasi yang dilakukan Khoirul Mashuri dikabarkan telah ditolak oleh MA. Tertuang dalam amar putusan MA nomor 505 K/Pid/2023 yang diterima oleh media ini, menyimpulkan permohonan kasasi Khoirul Mashuri tidak dapat dibenarkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Tommy Kristanto, didampingi Kasi Pidum Ahmad Reza Guntoro mengungkapkan, Khoirul Mashuri diamankan di rumahnya di Desa Giri Agung jam 10 pagi tadi.

“Yang bersangkutan kami amankan saat lagi bersama masyarakat. Lagi ada usaha kecil-kecilan disana,” ungkap Guntoro pada awak media di Lapas Kelas IIA Tenggarong.

Penangkapan Khoirul Mashuri sedikit mendapat perlawanan. Namun setelah diberikan pemahaman. Khoirul akhirnya mau diamankan dan dibawa ke Tenggarong.

“Ya sedikit melawan lah. Sedikit,” ucap Kasi Pidum.

Ia pun menerangkan, eksekusi ini berdasarkan putusan kasasi dari MA. Sehingga Kejaksaan langsung bergerak dan meminta bantuan Polres Kukar untuk menangkap Khoirul Mashuri.

Baca Juga :  Keracunan Massal di Sebulu Ulu, Dua Warga Meninggal Dunia Dan Ratusan Korban Dirawat

“Kita sudah sempat dua kali mencoba menangkap tapi hilang terus dirumahnya. Dan ini baru berhasil kita amankan setelah adanya putusan kasasi tersebut,” tuturnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan. Khoirul Mashuri tiba di Lapas kelas IIA sekitar pukul 13.40 Wita menggunakan mobil Fortuner hitam milik Kejari Tenggarong. 

Terlihat Mashuri mengenakan baju kaos polo warna biru, celana abu-abu dan peci sambil menenteng tas hitam. Kemudian langsung masuk ke dalam Lapas. 

[TSN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *