Polsek Tabang Bekuk Dua Tersangka Pengedar Sabu-Sabu

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Dua pelaku berinsial AR dan ID berhasil diamankan beserta barang bukti.(Dok:Polsek Tabang)

MEDIAKATA.COM, KUKAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membekuk pelaku kasus narkotika jenis sabu-sabu berinsial AR dan ID di Jalan Nurseri A KM 10 RT 04 Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (14/7/2023) pada pukul 02.00 Wita.

Kapolsek Tabang, AKP Basuki, mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan dua orang pelaku berinsial AR berumur 32 tahun asal Kelurahan Balang dan ID berumur 27 tahun asal Sandarsih Jaya.

Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa uang hasil penjualan sebesar Rp3.415.000 (tiga juta empat ratus lima belas ribu rupiah), sabu-sabu paketan 6 poket dengan harga per poket Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan 12 poket sabu-sabu dengan harga perpoket Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Selain itu, juga diamankan satu buah sendok takar sabu, satu buah merk HP merk Samsung A13 warna abu-abu, tiga buah plastik botol/tutup botol plastik mizone dan aqua, satu pcs solasi warna hitam, dua korek api, lima belas buah plastik klip.

Basuki menjelaskan, kejadian bermula saat unit reskrim Polres Tabang mendapatkan informasi, bahwa di desa Gunungsari KM 10 Kec. Tabang sering terjadi transaksi jual beli narkoba. 

Atas dasar informasi tersebut, pihak unit reskrim Polres Tabang melakukan penggerebekan, dan penggeledahan.

“Barang bukti di temukan di depan rumah di samping penampungan air, lalu diketahui barang tersebut milik pelaku” jelasnya.

Keduanya diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo, Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

[TSN]

Most Recent

01

Akmal Malik Resmi Jadi Pj Gubernur Kaltim Menggantikan

[ccc_my_favorite_select_button post_id="3494"]
02

BREAKING NEWS: Penutupan Pesta Adat Erau Pelas Benua

[ccc_my_favorite_select_button post_id="3486"]
03

PMII Samarinda Gelar Dialog Pembangunan, Soroti Peningkatan Kualitas

[ccc_my_favorite_select_button post_id="3480"]
04

Diduga Buntut Kebakaran TPA Bukit Pinang, Samarinda Diselimuti

[ccc_my_favorite_select_button post_id="3477"]
05

OPD Turun Tangan Sapu Bersih Stadion Aji Imbut

[ccc_my_favorite_select_button post_id="3474"]

Polsek Tabang Bekuk Dua Tersangka Pengedar Sabu-Sabu

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Dua pelaku berinsial AR dan ID berhasil diamankan beserta barang bukti.(Dok:Polsek Tabang)

MEDIAKATA.COM, KUKAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membekuk pelaku kasus narkotika jenis sabu-sabu berinsial AR dan ID di Jalan Nurseri A KM 10 RT 04 Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (14/7/2023) pada pukul 02.00 Wita.

Kapolsek Tabang, AKP Basuki, mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan dua orang pelaku berinsial AR berumur 32 tahun asal Kelurahan Balang dan ID berumur 27 tahun asal Sandarsih Jaya.

Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa uang hasil penjualan sebesar Rp3.415.000 (tiga juta empat ratus lima belas ribu rupiah), sabu-sabu paketan 6 poket dengan harga per poket Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan 12 poket sabu-sabu dengan harga perpoket Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Selain itu, juga diamankan satu buah sendok takar sabu, satu buah merk HP merk Samsung A13 warna abu-abu, tiga buah plastik botol/tutup botol plastik mizone dan aqua, satu pcs solasi warna hitam, dua korek api, lima belas buah plastik klip.

Basuki menjelaskan, kejadian bermula saat unit reskrim Polres Tabang mendapatkan informasi, bahwa di desa Gunungsari KM 10 Kec. Tabang sering terjadi transaksi jual beli narkoba. 

Atas dasar informasi tersebut, pihak unit reskrim Polres Tabang melakukan penggerebekan, dan penggeledahan.

“Barang bukti di temukan di depan rumah di samping penampungan air, lalu diketahui barang tersebut milik pelaku” jelasnya.

Keduanya diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo, Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

[TSN]