Penyimpanan Arsip Punya Standarnya, DPK Kaltim Berikan Penjelasannya

Dok.Gudang Arsip di Gedung DPK Kaltim. (Syahrul/MEDIAKATA)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA– Dinas Perpustakaan dan kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan penjelasan standar penyimpanan arsip di Ruangan Arsip, Gedung Kearsipan DPK Kaltim.

Guna menjaga setiap arsip yang berbeda tahun terciptanya, perlu adanya standar penyimpanan yang mesti disediakan oleh pihak DPK Kaltim.

Menurut Arsiparis Penyelia Ana Paliyantisari mengungkapkan, terdapat beberapa kelengkapan yang perlu disiapkan. Guna menjaga kelestarian kualitas arsip.

“Semua ketentuannya ada standarnya dari nasional, acuannya yang pertama undang-undang 43 Tahun 2009, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012,” ungkapnya, Rabu (15/11/2023).

Lebih lanjut, ia menjelaskan dari dua dasar peraturan tersebut menghasilkan turunan yang ada di Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2000 tentang Standar Penyimpanan Fisik Arsip.

“Dalam penyimpanan arsip itu standar nasionalnya seperti apa, dalam penyimpanan itu memang sudah disebutkan di peraturan turunannya,” imbuhnya.

Berdasarkan peraturan tersebut, ruang penyimpanan arsip mesti mengandung item wajib tersedia. Diantaranya harus terdapat alat pemadam kebakaran, jadwal retensi arsip, arsip, kontainer, pencahayaan.

Dan juga pengaturan keamanan, kelembapan ruangan, suhu, dan kualitas udara. Perlengkapan itulah yang menjadi indikator layaknya sebuah ruang penyimpanan arsip.

“Itu adalah standar ruangan record center atau ruang penyimpanan arsip. Nah itu semua ada aturannya, begini loh standar kondisi ruangannya,” tutupnya Ana.

[ADV/RUL/TSN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *