BPKAD Targetkan Desember Serahkan Arsipnya, Guna Longgatkan Record Center

Dok.Ilustrasi Gedung BPKAD Kaltim. (Ist)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA– Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur (Kaltim) menargetkan, pada Desember nanti akan menyerahkan 15 Ribu Arsip tahun 2010 kepada pihak lembaga kearsipan yakni Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK Kaltim).

Berdasarkan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusutan Arsip Pada Lembaga- Lembaga Negara dan Badan-Badan Pemerintahan. Penyerahan Arsip adalah kegiatan menyerahkan arsip bernilaiguna
pertanggungjawaban nasional (arsip statis) ke ANRI atau Arsip Daerah, sesuai dengan ketenutuan hukum yang berlaku.

Oleh karenanya, pencipta arsip memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengelola, menjaga, dan melestarikan arsip-arsipnya.

Arsiparis Ahli Pertama BPKAD Kaltim Lydia Martharina, menuturkan pada bulan Desember, pihaknya akan segera menyerahkan arsipnya sebanyak 15 Ribu berkas dokumen.

Arsip yang akan diserahkannya adalah arsip yang tercipta mulai tahun 2010. Penyerahan tersebut dimaksudkan, guna melonggarkan Record Center. Sebab, penyimpanan arsipnya telah melebihi kuota, dan harus segera diaerahkan atau dimusnahkan. Agar tidak kesulitan dalam pengelolaan kedepannya.

“Jadi supaya yang 2022 bisa masuk, kami harus menyerahkan yang 10 tahun lagi,” imbuhnya.

BPKAD yang menjadi bagian perangkat daerah ini, juga masuk dalam kategori terbaik pengelolaan arsipnya. Pasalnya, pihaknya telah menerapkan pengelolaan arsip sesuai regulasi yang ada, seperti Record Center.

Tak hanya itu, ia mengungkapkan pihaknya telah menyetorkan arsipnya ke lembaga kearsipan daerah sebanyak 5 kali. Arsiparis itu menjelaskan arsip yang akan diserahkan nanti masih atas nama lembaga Eks Biro Keuangan bukan BPKAD.

“Yang Desember nanti, berkas eks Biro Keuangan tahun 2010. Kebanyakan arsip keuangan,” jelas Lydia, Senin (20/11/2023).

Arsiparis BPKAD itu menuturkan penyerahan yang akan dilakukan nanti, merupakan kali ke-6 yang dilaksanakan. Dan pihaknya berkomitmen menjalankan hal tersebut secara rutin.

Baca Juga :  Dorongan Ketua DPRD: Kabupaten PPU Perlu Sekolah Inklusi untuk Anak Berkebutuhan Khusus

[ADV/RUL/TSN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *