Teks foto : Ilustrasi jurnal ilmiah hasil penelitian mahasiswa. (Ist)
MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Salehuddin menanggapi kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk menghapus skripsi sebagai tugas akhir perguruan tinggi.
Ia menyatakan bahwa langkah tersebut mesti diikuti atau diganti dengan kewajiban penyusunan publikasi ilmiah oleh mahasiswa.
“Saya tahu itu bagian dari kebijakan yakni membebaskan bagi mahasiswa untuk tidak membuat skripsi, tesis, maupun disertasi,” ungkapnya Salehuddin, Senin (4/12/2023).
Meskipun Salehuddin setuju dengan penghapusan skripsi, ia menekankan bahwa beberapa tahapan semester harus mencerminkan semacam publikasi ilmiah tanpa harus melibatkan skripsi. Menurutnya, proses ujian akhir bisa dirangkum dalam tahapan setiap semester.
“Kecuali, proses ujian akhir itu bisa merangkum dalam tahapan setiap semester tanpa harus skripsi. Saya sepakat kalau ditiadakan,” jelasnya.
Diketahui, peraturan penghapusan skripsi dan penggantian dengan tugas akhir tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang diluncurkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Legislator Kaltim itu menyarankan agar mahasiswa diberi tugas untuk membuat jurnal pada semester sebelum lulus, sehingga mengurangi beban pada semester akhir.
Politisi Fraksi Golkar itu berpendapat, kampus harus memberikan poin kredit kepada mahasiswa yang berhasil mempublikasikan karya ilmiah pada jurnal yang terakreditasi.
“Waktunya cukup panjang, dari awal sudah mengacu apa yang diteliti, apa yang menarik bagi dia,” imbuhnya.
Ia berharap bahwa kebijakan penghapusan skripsi tidak akan menurunkan kualitas pendidikan dan lulusan perguruan tinggi di Indonesia.
“Kita harus tetap menjaga mutu pendidikan. Jangan sampai ada kesan, lulusan Indonesia tidak mampu bersaing dengan lulusan negara lain karena tidak punya karya ilmiah,” pungkasnya.
[ADV/RUL/TSN]