DPRD Kaltim Desak Penegakan Hukum Kendaraan ODOL

Iluatrasi Kendaraan ODOL. (Ist)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun, mendesak secara tegas untuk menuntaskan keberaturan terkait kendaraan over dimension over load (ODOL). Pasalnya kendaraan ODOL tidak hanya berpotensi menciptakan bahaya bagi pengendara lain, tetapi juga dapat merusak infrastruktur jalan.

“Saya meminta agar aparat menindak tegas kendaraan ODOL, terutama yang menggunakan jalur bukan peruntukannya. Ini jelas melanggar aturan,” ungkapnya Samsun, Jumat (1/12/2023).

Ia menuturkan, pihaknya merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Jalan Umum dan Khusus yang sudah ada di Provinsi Kaltim. Secara khusus telah mengatur kendaraan dan jenis jalan yang harus digunakan.

“Undang-undangnya juga sudah ada. Peraturan lalu lintasnya ada. Perdanya ada. Lalu, apa lagi yang kurang?” ungkapnya.

Politisi Fraksi PDIP itu mengingatkan bahwa jika terjadi kecelakaan akibat kendaraan ODOL, berarti menunjukkan pelanggaran aturan yang telah dibuat.

Legislator Kaltim itu mendesak Pemprov untuk segera melakukan penegakan hukum menjawab kasus-kasus tersebut.

“Pengendara atau pemilik kendaraan harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku untuk menghindari kemungkinan terjadinya kecelakaan dan melindungi keselamatan pengguna jalan serta warga,” pungkasnya.

[ADV/RUL/TSN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *